Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mudik Sudah Jadi Budaya, Cara Mencegahnya dengan Sanksi yang Tegas & Konsisten

Mudik Sudah Jadi Budaya, Cara Mencegahnya dengan Sanksi yang Tegas & Konsisten Penumpang kereta di Stasiun Senen. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan, konsistensi penegakan aturan di lapangan dibutuhkan untuk mencegah masyarakat mudik pada Lebaran 2021.

Nadia mengatakan, pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat, mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Sanksi hukum itu saya pikir kalau memang diberlakukan dengan konsekuen, konsisten itu, ya itu bisa. Problemnya itu kan problem yang ada itu selalu mengenai konsistensi antara aturan dan implementasi daripada aturan tersebut," kata Nadia Yovani, dikutip dari Antara, Kamis (22/4).

Nadia menilai, aparat di lapangan tidak boleh mengambil ekses dari sanksi yang diberlakukan pemerintah atau harus konsisten.

"Misalnya negosiasi gitu ya dengan aparat," kata dia.

Dia yakin masyarakat bisa mengurungkan niat mudik jika aparatnya di lapangan bisa konsisten. Dirinya pun berpendapat, sanksi sosial bagi pemudik yang nekat merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan kalau memang kulturnya sudah terbentuk.

"Lah kalau misalnya semuanya masih mengaminkan bahwa mudik lebaran itu memang perlu untuk dilakukan, bagaimana mau melakukan sanksi sosial. Sanksi sosial yang bisa dilakukan paling di sosial media dengan meng-highlight tindakan-tindakan nekat dari pemudik misalnya," katanya.

Dia mengatakan, netizen Indonesia bisa memberikan komentar negatif terhadap mereka yang nekat mudik sebagai sanksi sosial bagi orang yang nekat mudik.

"Tapi yang diutamakan lebih kepada sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah ketika warga masyarakat melanggar, tindakan ini," katanya.

Nadia menjelaskan, semua tahu mudik itu adalah aktivitas rutin yang dilakukan bertahun-tahun. Dia berpendapat, sebuah aktivitas sosial yang dilakukan secara rutin itu bisa dibilang sebagai budaya.

"Kalau bilang budaya itu sudah inheren seperti tertanam dalam diri. Seperti makan saja, jadi keharusan, tidak makan nasi tidak afdol. Jadi, levelnya sudah sampai seperti itu, inheren dalam pikiran manusia Indonesia, tertanam dan entah kenapa itu wajib untuk dilakukan," ucapnya.

Dirinya berpendapat, untuk mengubah kultur seseorang mengenai mudik itu bisa dilakukan dengan pendekatan secara top down atau pendekatan institusional kelembagaan.

"Harusnya ketika sudah ada prosedur untuk pembatasan untuk mudik atau larangan mudik di lebaran tahun ini, itu juga disertai dengan prosedur yang jelas, aturannya juga klir, nah sanksinya juga jelas," ujarnya.

Dia menilai perlunya sanksi yang bisa membuat orang sadar bahwa pandemi Covid-19 belum tuntas.

Diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni yang juga Ketua BNPB, Kamis (22/4).

Untuk waktunya, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Kemudian, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," jelas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenapa Orang Indonesia Sangat Suka dengan Nasi? Ternyata Ini Sejarah Panjangnya
Kenapa Orang Indonesia Sangat Suka dengan Nasi? Ternyata Ini Sejarah Panjangnya

Mengapa orang Indonesia sangat suka dengan nasi? Ternyata jawabannya kompleks dan melibatkan berbagai aspek sejarah, kebijakan pemerintah, dan nilai budaya.

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Begini Awal Mula Tradisi Mudik Jelang Lebaran di Indonesia, Sudah Ada Sejak Kerajaaan Majapahit
Begini Awal Mula Tradisi Mudik Jelang Lebaran di Indonesia, Sudah Ada Sejak Kerajaaan Majapahit

Tradisi ini telah menjadi fenomena sosial yang besar di Indonesia, di mana jutaan orang memilih untuk meninggalkan kota.

Baca Selengkapnya
Menengok Tradisi Mudik di Turki dan Malaysia, Beda dengan Indonesia?
Menengok Tradisi Mudik di Turki dan Malaysia, Beda dengan Indonesia?

Turki merupakan salah satu negara yang masyarakatnya mayoritas muslim. Tradisi mudik di Turki untuk merayakan Idul Fitri yang biasa disebut 'Seker Bayram'.

Baca Selengkapnya
Sejarah Unik dari Tradisi Mudik
Sejarah Unik dari Tradisi Mudik

Tradisi mudik tak bisa dipisahkan dari momen Lebaran di Indonesia. Cerita perjalanan ke kampung halaman ini ternyata sudah terjadi sejak Kerajaan Majapahit.

Baca Selengkapnya
Hikayat Raja Pasai dan Cikal Bakal Lahirnya Tradisi Mudik
Hikayat Raja Pasai dan Cikal Bakal Lahirnya Tradisi Mudik

Kata 'mudik' berasal dari naskah kuno berbahasa Melayu yang berarti 'Pergi ke Hulu Sungai'.

Baca Selengkapnya
Tradisi Kearifan Lokal Merekatkan Kerukunan Antar-Umat di Tanah Air
Tradisi Kearifan Lokal Merekatkan Kerukunan Antar-Umat di Tanah Air

Perayaan Idul Fitri di berbagai daerah biasanya dipadukan dengan kebiasaan masyarakat justru menguatkan semangat toleransi.

Baca Selengkapnya
Mitos Sunda dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pamali
Mitos Sunda dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pamali

Pamali sudah dipegang sebagai kebiasaan dari nenek moyang, terutama di masyarakat Sunda, dalam menerapkan batasan di kehidupan.

Baca Selengkapnya
12 Tradisi Maulid Nabi yang Turun Temurun Dilakukan Hingga Saat Ini
12 Tradisi Maulid Nabi yang Turun Temurun Dilakukan Hingga Saat Ini

Dengan beragam budaya yang ada di Indonesia, setiap daerah memiliki tradisi yang berbeda-beda dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya