Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Hapus Aplikasi 'Pinjol' Ilegal

Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Hapus Aplikasi 'Pinjol' Ilegal Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai langkah pemerintah memutus akses ribuan situs pinjaman online (pinjol) ilegal belum cukup, sehingga harus menghapus aplikasi "pinjol" yang bertebaran di Play Store maupun App Store.

"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/10).

Dia juga menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu yaitu dengan memberikan notifikasi kepada Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi "pinjol" ilegal.

Menurut dia, apabila notifikasi permintaan penghapusan itu tidak juga ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia "platform".

"Karena pemilik aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujarnya.

Ketua Umum DPP PKB itu menilai kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas "fintech lending" ilegal adalah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 karena masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

"Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi, banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara "financial technology peer to peer lending" atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani dengan serius.

"Kejahatan 'pinjol' ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal

Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal: Itu Tindak Pidana!
Menteri Teten Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal: Itu Tindak Pidana!

Teten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar

PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya