Muhammadiyah ajukan judicial review 3 Undang-undang ke MK
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prod Dr Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Judicial review menurut Din, merupakan bagian dari jihad konstitusi.
"Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa. Ada 3 UU yang akan kami ajukan judicial review," ujar Din di sela-sela seminar pra-Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Selasa (14/4).
Din menambahkan, sebelumnya Muhammadiyah juga mengajukan judicial review UU Migas dan Sumber Daya Air. Sedangkan ketiga UU yang akan diajukan judicial review yakni UU Devisa, UU Penanaman Modal dan UU Ketenagalistrikkan. "Kami mendorong DPR dan pemerintah untuk membahas UU Sumber Daya Air yang baru, karena yang lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Menurut Din, UU tersebut merupakan sedikit dari 100-an UU yang merugikan negara dan melanggar konstitusi.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mukti menambahkan ke tiga UU yang diajukan judicial review tersebut akan dilakukan bulan April ini. Dia mencontohkan, pada bidang kelistrikan misalnya, saat ini Indonesia darurat listrik karena lebih dari setengah rakyat Indonesia belum merasakan aliran listrik.
Sedangkan terkait UU Devisa dan Penanaman Modal, Abdul Mukti mengatakan saat ini nilai tukar rupiah terus diombang ambingkan pihak asing. Karena UU tersebut menganut sistem kapitalis dan liberalisme.
"Muhammadiyah itu organisasi keagamaan di Indonesia yang menjadi leading pengajuan judicial review UU," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim konstitusi itu diperiksa MKMK sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaAturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca Selengkapnya