Muhammadiyah: Elemen bangsa tak perlu pecah belah dalam kasus Ahok
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta masyarakat tak berspekulasi jauh dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Haedar menilai, dengan terus melakukan aksi dan memperpanjang polemik kasus Ahok membuat bangsa ini kehilangan kesempatan melakukan tindakan produktif.
"Kita harus menghormati dan mengakui pemerintahan yang sah. Elemen bangsa tak perlu terpecah belah dalam kasus ini," ujar Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu (16/11).
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas menilai rencana aksi unjuk rasa pada 25 November mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut kurang tepat. Sebab, menurut Busyro, langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang menyelidiki kasus itu hingga menetapkannya Ahok sebagai tersangka sudah sesuai hukum.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
"Proses hukum yang Polri lakukan sudah sesuai tahapan-tahapan aturan hukum acara pidana," ujar Busyro di Kantor PP Muhammdiyah.
Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11). Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haedar meminta semua pihak menjaga diri dan jangan sampai terjadi pencideraan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHaedar meminta semua pihak harus menghormati pilihan rakyat dan menerima hasil Pemilu dengan sikap legowo, dan kesatria.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah, Haedar Nasir mengajak para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca SelengkapnyaKPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Habib Luthfi, sampai saat ini Polri telah berhasil menjaga stabilitas keamanan selama gelaran Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PAN Eddy Soeparno mengapresiasi sikap Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengenai izin tambang untuk Ormas Keagamaan.
Baca SelengkapnyaHaedar Nashir menyinggung persoalan Undang-undang (UU) yang sering tarik ulur hingga adanya UU diputuskan dalam tempo singkat.
Baca Selengkapnya