Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah hormati putusan kasus Meiliana, kalau tak puas silakan banding

Muhammadiyah hormati putusan kasus Meiliana, kalau tak puas silakan banding Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan. Meiliana dipenjara karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggap terlalu keras. Meiliana dianggap melakukan penistaan agama.

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan pihaknya menghormati keputusan PN Medan. Menurutnya, kasus yang membelit Meiliana di luar kewenangan Muhammadiyah.

"Kita menghormati setiap keputusan pengadilan. Bagi yang tidak puas naik banding," kata dia di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Haedar Nasir menuturkan, kasus yang membelit Meiliana menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh umat di Tanah Air. Setiap umat harus menjunjung tinggi toleransi dan menjaga perasaan umat lain.

"Misalkan di masjid tahu bagaimana menjaga perasaan orang yang beda agama, yang di gereja juga begitu. Warga juga jangan terlalu sensitif juga. Kadang masyarakat kurang proporsional juga, kalau ada hiburan kadang tanpa izin gede-gede suaranya engga terganggu tetapi ada suara azan dikit kencang terganggu," ujarnya.

Dia menegaskan, mengumandangkan azan penting bagi umat Islam. Azan sebagai pengingat bahwa waktu salat telah tiba.

"Azan harus terdengar sehingga yang dengar tahu dipanggil azan. Kalau (azan) di dalam hati engga kedengeran jemaah. Soal seberapa volume suara itu tentu kan punya kadar masing-masing, bukan soal besar kecil suara azan, begitu juga nanti suara di gereja," ucap dia.

Haedar Nasir berpandangan, rasa toleransi dan saling menghargai mulai menipis di lingkungan masyarakat. Hal itu terlihat dari kasus yang menimpa Meiliana.

"Ini ada rasa yang hilang antar warga masyarakat. Ini yang mesti kita bina. Yang satu saking semangatnya azan kenceng, yang satu terlalu sensitif juga. Padahal ketika dengar lagu dangdut di samping dia engga terganggu. Ada sesuatu yang perlu didialogkan," pungkas Haedar Nasir.

Meiliana adalah wanita etnis Tionghoa yang beragama Buddha. Dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan pengeras suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016. Saat itu, dia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Dia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid.

Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.

MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada akhir persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan jaksa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Polemik Larangan Jilbab Paskibraka, Muhammadiyah Minta BPIP Tak Jadi Pelopor Sekularisme
Polemik Larangan Jilbab Paskibraka, Muhammadiyah Minta BPIP Tak Jadi Pelopor Sekularisme

Haedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Baca Selengkapnya
Pesan Ketum Muhammadiyah untuk Pemenang Pilpres 2024: Jangan Jumawa, Tetap Rendah Hati
Pesan Ketum Muhammadiyah untuk Pemenang Pilpres 2024: Jangan Jumawa, Tetap Rendah Hati

Haedar meminta semua pihak harus menghormati pilihan rakyat dan menerima hasil Pemilu dengan sikap legowo, dan kesatria.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya