Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah Marah Masukan Tak Dianggap Kemendikbud Ristek

Muhammadiyah Marah Masukan Tak Dianggap Kemendikbud Ristek Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Muhammadiyah tampak kesal dengan sikap Kemenkdikbud Ristek. Ormas Islam tersebut merasa tak dianggap dalam penyusunan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan itu terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah, Atiyatul Ulya mengakui dimintai pandangan oleh Kemendikbud Ristek. Sejumlah masukan pun telah disampaikan kepada pemerintah.

"Masukan-masukan yang tadi sudah saya sampaikan pun sudah saya sampaikan ketika pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dengan berbagai unsur lembaga yang lain. Beberapa hal tadi misalkan terkait dengan definisi, ruang lingkupnya, implementasi," kata Atiyatul kepada Liputan6.com Selasa (9/11/2021).

Orang lain juga bertanya?

Atiyatul melihat pelibatan pihaknya dalam menyusun beleid tersebut tak lebih hanya sebuah formalitas. Sebab, mereka diundang kala aturan itu sudah rampung dibuat dan tinggal disahkan.

Menurutnya, aturan yang kini telah disahkan dengan yang ditunjukkan kepadanya saat sebelum diketok persis sama tak ada yang diubah. Hal itu mengindikasikan Kemendikbud Ristek sama sekali tak mendengar masukan dari pihaknya.

"Sebetulnya kami waktu itu diajak untuk membahas ya. Tetapi ketika diajak untuk membahas ini sudah di akhir-akhir dan itu sudah masuk di Kementerian Hukum dan HAM, sudah tinggal diketok. Artinya bahwa formalitas, kami juga udah sampaikan fungsi mengundang kami itu apa kalau tinggal diketok di kementerian?" kata dia.

Banyak Masalah di Permendikbud

Atiyatul mencatat ada sejumlah masalah dalam peraturan yang bermaksud mulia itu. Misalnya terkait cakupan kekerasan seksual yang memang banyak menuai polemik.

"Secara definisi masih sangat umum ya dari bacaan kami, sehingga nanti khawatirnya ketika di lapangan itu akan susah untuk diterjemahkan," kata dia.

Kemudian, lanjut Atiyatul, perihal penggunaan diksi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selalu menggunakan frasa ‘tanpa persetujuan’ dari korban.

"Itu yang kemudian bisa dipahami bahwa kalau logikanya yang di baliknya itu, berarti kalau mereka sama-sama setuju jadi enggak papa dong, meskipun itu sebetulnya secara hukum agama tidak diperbolehkan," jelas dia.

Peraturan tersebut, kata Atiyatul, akhirnya menggiring penafsiran sejumlah pihak bahwa hubungan seksual suka sama suka atau sesama jenis dibolehkan karena tak diakomodasi dalam Permendibudrsitek 30/2021. Padahal ini jelas bertentangan dengan ajaran agama.

SDM Jadi Soal

Masalah implementasi, Atiyatul mengurai ada sejumlah catatan soal ini. Permasalahan ditemui kala peraturan itu memandatkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Untuk perguruan tinggi yang masih sangat terbatas SDM-nya, pendanaannya maupun sarana dan prasarana ini enggak yakin saya mereka bisa melakukan dengan baik. Karena pembentukan satgas itu perguruan tinggi dituntut untuk membentuk, menyediakan sarana dan prasarana dan menyampaikan SDM-nya," kata dia.

Belum lagi persyaratan untuk membentuk satgas yang tercantum pada aturan tersebut dipandang Atiyatul sukar untuk dipenuhi bagi sejumlah kampus kecil. Misalnya saja syarat calon anggota satgas harus orang yang sudah pernah melakukan pendampingan kekerasan seksual.

"Itu dari syarat yang nomor satu saja siapa gitu yang ada? Kalau yang kampus besar oke lah ada, tapi untuk yang masih sangat terbatas SDM-nya itu dengan syarat yang diberikan dalam Permendikbudristek itu nyaris gak ada yang memenuhi itu," pungkas dia.

Jawaban Kemendikbud

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam membantah anggapan yang mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan praktik perzinaan di kampus. Nizam mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang. 

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," tegasnya.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.

 "Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan  atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," tegasnya.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. 

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan," ujarnya.

Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan. 

Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.

Nizam menekankan, Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Isi Permendikbud

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan, Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual.

Kemudian, menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini; dan mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.

 “Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 ttg standar nasional pendidikan tinggi,” tutup Nizam.

Berikut Isi Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus:

Permendikbud 30 tahun 2021 from merdekacom (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Bahas 'Jatah' Konsesi Tambang, Warga Demo Ingatkan soal Kewarasan
Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Bahas 'Jatah' Konsesi Tambang, Warga Demo Ingatkan soal Kewarasan

Masduki menilai lebih banyak mudharat yang akan didapat Muhammadiyah

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya
Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya

Puan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag
Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Kemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MELEDAK EMOSI! Anggota DPR Melotot Skak Menteri Nadiem Kritik Biaya UKT Mahal
VIDEO: MELEDAK EMOSI! Anggota DPR Melotot Skak Menteri Nadiem Kritik Biaya UKT Mahal

Komisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa 21 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa Kayangan Sebut Tak Mengusir, Begini Buntut Kasus Viral Mahasiswi KKN Unram
Kepala Desa Kayangan Sebut Tak Mengusir, Begini Buntut Kasus Viral Mahasiswi KKN Unram

Mahasiswi KKN dikabarkan diusir warga dari lokasi KKN, lantaran menyebut gadis desa tak ada yang cantik di akun Instagram pribadi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi soal Unggahan Viral Penghuni Indekos di Tangsel Mengaku Diintimidasi Saat Ibadah
Penjelasan Polisi soal Unggahan Viral Penghuni Indekos di Tangsel Mengaku Diintimidasi Saat Ibadah

Disebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.

Baca Selengkapnya
Nadiem Bungkam saat Ditanya Soal Kasus Perundungan dan Sentilan Jusuf Kalla
Nadiem Bungkam saat Ditanya Soal Kasus Perundungan dan Sentilan Jusuf Kalla

Awak media pun langsung memberondong sejumlah pertanyaan salah satunya yakni terkait kasus perundungan.

Baca Selengkapnya