Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhidin mengelak soal kode jatah anggota DPR proyek jalan di Ambon

Muhidin mengelak soal kode jatah anggota DPR proyek jalan di Ambon Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Muhidin Muhamad Said hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhidin membantah soal adanya kode terkait proyek jalan di Ambon, sebagaimana dikatakan oleh terdakwa Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Oh enggak ada itu, enggak ada," kata Muhidin setibanya di gedung KPK, Senin (18/7).

Pemeriksaan Muhidin hari ini sebagai saksi untuk tersangka Budi Suprianto (BSU). Muhidin diketahui sudah dua kali diperiksa KPK terhadap kasus yang menyeret beberapa anggota Komisi V DPR seperti Damayanti, Budi Suprianto, dan Andi Taufan Tiro.

Seperti diketahui pada persidangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/7) Damayanti memberikan kesaksian bahwa ada istilah kode untuk pemberian jatah uang.

"Pada Oktober 2015 saat pertemuan di Hotel Ambhara, Pak Amran bawa data lebih komplit ada judul, nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya itu 1e. Itu berdasarkan jumlah kepemilikan kursi di DPR. PDIP nomor 1, Golkar nomor 2 dan seterusnya," beber Desi

Saat itu, Damayanti tengah menjadi saksi di pengadilan negeri Tipikor untuk terdakwa Abdul Khoir direktur utama PT Windu Tunggal Utama. Abduk Khoir didakwa memberikan uang Rp 21.28 miliar terhadap kepala balai jalan nasional Maluku, Amran HI Mustary.

Seperti diketahui, Penuntut Umum mendakwa anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP secara terpisah dengan rincian SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk mata dollar Amerika Serikat dan SGD 404 ribu. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bantah Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran: Tak Ada Deklarasi, Hanya Sampaikan Unek-Unek
Gerindra Bantah Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran: Tak Ada Deklarasi, Hanya Sampaikan Unek-Unek

Deklarasi dukungan itu disebut-sebut terjadi saat acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: TPN Ganjar Soroti Prabowo-Gibran Kerahkan Aparat Desa | Wamenkumham Tersangka Diusir DPR
TOP NEWS: TPN Ganjar Soroti Prabowo-Gibran Kerahkan Aparat Desa | Wamenkumham Tersangka Diusir DPR

Kubu Ganjar-Mahfud menyoroti tajam dukungan aparat desar ke Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Adian Napitupulu: Mbak Puan Tidak Pernah Tutup Mata Termasuk Soal Hak Angket
Adian Napitupulu: Mbak Puan Tidak Pernah Tutup Mata Termasuk Soal Hak Angket

"Mba Puan sebagai Ketua DPR tidak pernah menutup mata dengan apapun enggak pernah," Adian Napitupulu

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya