Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Ajak Masyarakat Berantas Pinjol Ilegal Lewat Lembaga Keuangan Syariah

MUI Ajak Masyarakat Berantas Pinjol Ilegal Lewat Lembaga Keuangan Syariah ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti fenomena pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak di masyarakat. Publik khususnya umat muslim pun diajak memberdayakan lembaga keuangan syariah demi memberantas pinjol ilegal.

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI, Setiawan Budi Utomo menyampaikan, salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan syariah mikro.

"Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal," tutur Setiawan dalam keterangan diskusi MUI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (22/10).

Orang lain juga bertanya?

Setiawan mengatakan, lembaga keuangan syariah diharapkan dapat meluaskan jangkauannya ke berbagai lapisan masyarakat. Terlebih, ada lebih dari 200 juta muslim yang mestinya dapat membuat lembaga keuangan syariah lebih berkembang.

"Sekarang porsi perbankan syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional," kata Setiawan.

Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI, Salahuddin Al Ayub menambahkan, Indonesia memiliki potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang bernilai hingga triliunan rupiah. Hal ini dapat menjadi solusi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, alih-alih menggunakan pinjol ilegal.

"Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya," kata Salahuddin.

Menurutnya, Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan setiap tahunnya Ziswaf baru terkumpul rata-rata Rp 80 triliun. Padahal, potensi ZIS bisa mencapai Rp 233 triliun dan wakaf paling sedikit Rp 180 triliun per tahun.

Sementara, berbagai lembaga penelitian hingga internasional pun mencatat bahwa warga Indonesia menjadi masyarakat yang paling dermawan. Kondisi tersebut dinilai perlu dikelola dengan baik agar menjadi modal dalam upaya bangkit dari pandemi Covid-19.

"MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk memanfaatkan Ziswaf dalam penanggulangan pandemi. MUI antara lain berfatwa bahwa dana yang terkumpul dari Ziswaf bisa dipakai untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi," Salahuddin menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah
Gandeng OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah

PNM dan OJK berkomitmen untuk mendukung peran perempuan

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
BSI Catat Telah Bangun 35 Sentra UMKM, Beri Manfaat ke 3.717 Orang
BSI Catat Telah Bangun 35 Sentra UMKM, Beri Manfaat ke 3.717 Orang

Sentra UMKM ditujukan khusus untuk mustahik dengan pendanaan berasal dari zakat.

Baca Selengkapnya
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Bikin Ekonomi Syariah Naik Kelas, Ma'ruf Amin Ingatkan Kantor BSI Jangan Kumuh
Bikin Ekonomi Syariah Naik Kelas, Ma'ruf Amin Ingatkan Kantor BSI Jangan Kumuh

Wapres Ma'ruf Amin memberi sanjungan kepada BSI karena mampu menggelar pameran ekonomi dan industri syariah terbesar.

Baca Selengkapnya
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah

OJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
Strategi Bank DKI Perluas Layanan Perbankan di Lingkungan Pesantren
Strategi Bank DKI Perluas Layanan Perbankan di Lingkungan Pesantren

Kerja sama ini untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan pesantren.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Daerah Kembangkan Ekonomi Syariah
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Daerah Kembangkan Ekonomi Syariah

Pemerintah daerah diminta mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang ekonomi syariah.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tiba-Tiba Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini
Muhammadiyah Tiba-Tiba Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini

Segmen UMKM merupakan salah satu fokus utama BSI di dalam pengembangan ekosistem halal.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya