MUI akan sertifikasi mubalig di tanah air
Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengungkapkan lembaganya akan menstandarisasi atau mensertifikasi penceramah agama di tanah air. Upaya ini dilakukan untuk memberikan legitimasi kepada penceramah.
"MUI akan buat sertifikasi, memberikan sertifikat kepada para mubalig-mubalig itu," kata Ma'ruf di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/5).
Ma'ruf meyakini pemberian sertifikat dapat memberikan perlindungan kepada penceramah. Selain itu juga untuk memastikan kepada publik bahwa penceramah terkait tidak bermasalah.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Bagaimana Menteri ATR sampaikan sertifikat ke masyarakat? Melalui jalanan setapak di persawahan, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat tersebut kepada masyarakat penerima.
-
Siapa yang menentukan Makruh? Makruh adalah konsep dalam fikih Islam yang berada di antara perbuatan yang wajib (wajib) dan perbuatan yang dilarang (haram).
-
Di mana sertifikat diberikan? Pada kunjungannya kali ini, Presiden menyerahkan sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Selasa (30/4).
"Ini untuk melegitimasi bahwa mubaliqh ini bagus dan tidak bermasalah," jelas dia.
Mengenai rumusan standar kualifikasi dan mekanisme pemberian sertifikat kepada penceramah, Ma'ruf belum bisa menjelaskan. Dia hanya menegaskan, program ini tidak diwajibkan kepada seluruh penceramah.
"Nantinya bagi mubalig yang setuju menerima sertifikat akan kami (MUI) buat. Tapi kalau enggak mau, juga enggak masalah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaKetua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPBNU merespons adanya muktamar luar biasa yang didengungkan oleh sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya"Hanya nonaktif saja untuk periode waktu tertentu selama mereka kampanye,"
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaMantan Sekjen PKB Lukman Edy mengungkapkan persiapan tim perencana muktamar PKB di Jakarta.
Baca Selengkapnya