Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Boyolali kecam pernikahan sejenis Darino dan Dumani

MUI Boyolali kecam pernikahan sejenis Darino dan Dumani Pernikahan gay di Boyolali. ©2015 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boyolali mengingatkan masyarakat bahwa hubungan sesama jenis alias homoseksual merupakan perbuatan yang dilaknat Allah. MUI Boyolali melarang keras pernikahan sejenis yang dilakukan oleh pasangan Darino dan Dumani pada Sabtu (10/10) lalu.

Seperti diketahui, pasangan sesama jenis Darini dan Dumani menggelar pesta di Desa Cluntang, Musuk, Boyolali, Jawa Tenga meski masyarakat dan pihak keluarga menentang rencana acara tersebut. Acara tersebut juga digelar tanpa ada izin dari aparat desa setempat.

Ketua MUI Boyolali Habib Ihsanuddin mengingatkan, sudah sangat-sangat tegas dan jelas, firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32 mengenai larangan berbuat zina. Ayat tersebut diperkuat oleh hadits Rasulullah, bahwa perbuatan homoseksual seperti yang terjadi pada kasus Darino dan Dumani adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada masa lalu.

Rasulullah SAW memberikan garis yang jelas mengenai perbuatan seks yang menyimpang, seperti hadits yang menyatakan bahwa perbuatan lesbian termasuk zina, dengan demikian termasuk gay.

"Karena itu MUI Boyolali melarang keras pernikahan sejenis tersebut, dan berdasarkan dalil di atas, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dalam Islam. MUI Kabupaten Boyolali mendukung sikap Kementerian Agama Kabupaten Boyolali untuk tidak menerbitkan surat nikah untuk pasangan tersebut," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (12/10).

"Bagaimana mungkin, manusia yang terikat ajaraan agama, dengan sadar menjalani perkawinan sesama jenis, di mana agama tegas melarangnya? Ini sebuah paradoks dunia modern yang cenderung menjauh dari nilai-nilai agama. Lebih jauh, ini pemahaman yang keliru atas apa yang terjadi di negara barat sana," imbuh Habib.

Menurut Habib, pernikahan sesama jenis tidak bisa diterima di Indonesia, karena masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan berketuhanan. "Pernikahan sesama jenis jangan sampai terjadi di negara Indonesia. Negara dan masyarakat Indonesia memandang pernikahan sesama jenis tidak hanya peristiwa hukum semata," kata Habib.

Pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan bagian ibadah. Maka nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa pernikahan itu. Karena itu, negara sulit bisa menerima atau bahkan melegalkan pernikahan sesama jenis.

"Indonesia bukan Belanda atau Amerika, yang melegalkan pernikahan sesama jenis," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al Huda, Doglo, Candigatak, Boyolali itu.

Lebih jauh, Habib menegaskan, bahwa pernikahan sesama jenis adalah ancaman kemanusiaan, lahir dari pemahaman yang menyimpang, serta pengingkaran terhadap ajaran agama. Meski gagasan pernikahan sesama jenis disebut-sebut lahir dari kebebasan berpikir, menurut dia, pernikahan sesama jenis muncul dari penyimpangan berpikir dan logika yang menyalahi nurani dan akal sehat. Sebab, pernikahan sesama jenis jelas-jelas merusak generasi dan menyebarkan penyakit mematikan.

""Dari perspektif kesehatan, pernikahan sesama jenis memicu beragam penyakit mematikan, yang merusak keturunan dan keluhuran generasi bangsa. Hubungan sesama jenis terbukti telah menyumbang penularan beragam jenis kanker pada umat manusia. Selain menular di antara para pelakunya, penyakit kanker juga berisiko menular kepada orang lain," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh

"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang

Kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Konon Warga Lamongan Dilarang Menikah dengan Warga Kediri, Ini Kisah di Baliknya
Konon Warga Lamongan Dilarang Menikah dengan Warga Kediri, Ini Kisah di Baliknya

Mitos larangan menikah tak hanya berlaku pada orang Jawa dan Sunda, ternyata sesama suku Jawa pun ada yang terlarang menikah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya

Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya