MUI Depok Persilakan Masjid di Zona Hijau Gelar Salat Idul Adha
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat, memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid yang berada di daerah zona hijau. Namun dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
"Waktu Salat dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit," kata Ketua MUI Depok, Dimyati Badruzaman dalam keterangannya di Depok, dilansir Antara, Minggu (12/7).
MUI Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
-
Apa hukum sholat Idul Adha? Sholat Idul Adha termasuk dalam kategori sholat sunah muakkadah atau yang sangat dianjurkan.
-
Dimana sholat Idul Fitri dikerjakan? Tata cara sholat Idul Fitri beserta bacaannya secara umum tidak jauh berbeda dengan sholat lainnya.
-
Dimana sholat Idul Adha dilaksanakan? Sholat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid.
-
Dimana sholat Idul Adha di Sumatera Utara? Di pagi hari Idul Adha, umat Muslim berkumpul di masjid-masjid atau lapangan terbuka untuk melaksanakan sholat berjemaah, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
-
Bagaimana cara melaksanakan salat Idul Adha? Baik umat muslim yang menjalankan ibadah haji maupun yang tidak, disunahkan untuk melakukan ibadah ini.
-
Kenapa sholat Idul Fitri dianjurkan? Sholat Idul Fitri ini merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam.
Dia mengatakan jemaah Salat Idul Adha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.
"Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha di masjid," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.
Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban. Semua itu guna meminimalisir kerumunan banyak orang.
"Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial," ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Provinsi Jawa Barat mencatat hingga Jumat (10/7) penambahan satu kelurahan menjadi 13 kelurahan yang masuk zona hijau atau tidak memiliki kasus positif Covid-19.
ke-13 kelurahan tersebut, adalah Kelurahan Limo, Tirtajaya, Jatimulya, Tapos, Kedaung, Harjamukti, Krukut, Pangkalan Jati Baru, Duren Mekar, Duren Seribu, Bojongsari Baru, Bojongsari Lama, dan Leuwinanggung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salat Istisqa sudah berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.40 WIB.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaMomen ini sudah berlangsung selama 28 tahun di Depok.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaHewan kurban yang terkumpul di masjid Al-Azhar sebanyak 13 sapi dan 25 ekor kambing
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca Selengkapnya