MUI Dukung RUU Minuman Beralkohol: Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, minuman beralkohol tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan. Sekjen MUI, Anwar Abbas mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya," katanya dikutip dari siaran persnya, Jumat (13/11).
Dia meminta pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan bahwa minuman keras dapat menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Kenapa penting untuk menghindari alkohol dan rokok? Keduanya dapat meningkatkan risiko diabetes. Hindari atau batasi konsumsi alkohol dan hindari merokok.
-
Mengapa alkohol berbahaya bagi kesehatan? Mengkonsumsi alkohol baik dalam bentuk anggur, bir atau minuman keras lainnya dapat menjadi penyebab utama munculnya kanker di dalam tubuh.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Bagaimana cara menghindari dampak buruk dari pantang larang? Jika larangan tersebut dilanggar maka dipercaya akan memiliki kesan yang buruk.
-
Bagaimana alkohol memicu kanker? Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan pada Program Toksikologi Nasional Amerika Serikat mencantumkan alkohol sebagai zat karsinogen yang berlaku pada tubuh manusia. Hal ini karena alkohol menghasilkan asetaldehida yang merupakan bagian dari karsinogen.
"Minum minuman keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, dimana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras," jelasnya.
Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih. Dia menilai sikap tegas Gubernur Papua ini merupakan bentuk melindungi rakyatnya.
"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian," tutur dia.
Sebagai informasi, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam BAB IV Ketentuan Pidana.
Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masyarakat untuk menghindari yang manis-manis. Makanan dan minuman manis memang enak.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaPuan mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berlaku adil bagi semua pihak.
Baca SelengkapnyaPengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaMengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.
Baca Selengkapnya