MUI Harap Menag Fachrul Razi Jalin Komunikasi dengan Ormas Keagamaan Lain
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi sebagai Menteri Agama (Menag). Fachrul Razi kemarin dilantik menjadi Menag Kabinet Indonesia Maju menggantikan Lukman Saifuddin.
"Intinya MUI menyambut baik siapa pun yang diberikan tugas dan amanat untuk menjadi Menteri," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/10).
MUI pun berharap Menag Fachrul Razi tetap melanjutkan program Kemenag yang telah berjalan di periode Lukman Saifuddin. Seperti menjaga hubungan dengan lembaga dan organisasi masyarakat keagamaan lain.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal secara reguler? Untuk mengurus sertifikasi dengan menggunakan metode regular, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu berupa:Surat permohonanFormulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)Aspek legal (NIB)Dokumen penyelia halalDaftar produk dan bahan yang digunakanProses pengolahan produkManual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
"Harapan kami, bisa membangun komunikasi, silaturahmi dan kerja sama yang baik dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya," ujar dia.
MUI juga mendukung Menag Fachrul Razi melanjutkan proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Aturan sertifikasi produk halal itu tertuang dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 Tahun 2014 Nomor 33.
"MUI tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Zainut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaSebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Baca SelengkapnyaSelain sebagai pendakwah, dirinya juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnya