Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Ingatkan Masyarakat Menimbun Obat dan Oksigen saat Pandemi Covid-19 Haram

MUI Ingatkan Masyarakat Menimbun Obat dan Oksigen saat Pandemi Covid-19 Haram Sekretaris MUI Asrorun Niam. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menyoroti fenomena pemborongan sejumlah kebutuhan pokok setelah diberlakukannya PPKM Darurat. Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung demi membantu korban Covid-19 agar tidak terjadi kelangkaan logistik akibat perilaku dari fenomena tersebut.

"Umat harus bisa saling membantu untuk dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat, dan vitamin," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

Asrorun mengingatkan, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebut aksi yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam fatwa termasuk memborong obat, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," tegas dia.

Asrorun mewanti, tidak ada pembenaran saat umat memborong untuk tujuan menimbun dalam hal berjaga-jaga, sementara ada orang lain yang membutuhkan dalam sangat mendesak.

"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," minta dia.

Atas nama MUI, dia juga meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Termasuk, melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Ini juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat, vitamin, dan kbtuhan pokok yg menyebabkan sulitnya akses bagi orang yang butuh mendesak," dia menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Jangan Ada Toleransi, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Minuman Keras dan Narkoba
MUI: Jangan Ada Toleransi, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Minuman Keras dan Narkoba

Asrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian-undian.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
Pakar: Gas Beracun Gunung Marapi Bisa Picu Toksisitas Pada Tubuh, Ini Bahayanya
Pakar: Gas Beracun Gunung Marapi Bisa Picu Toksisitas Pada Tubuh, Ini Bahayanya

Gas-gas beracun tersebut berupa karbon dioksida, karbon monoksida, dan hidrogen sulfida yang berbahaya bila terhirup

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Jakarta Ancam Kesehatan, Ini Penyakit yang Bisa Muncul dan Cara Mencegahnya
Polusi Udara Jakarta Ancam Kesehatan, Ini Penyakit yang Bisa Muncul dan Cara Mencegahnya

Polusi Udara Jakarta berada pada fase terburuk dan memicu berbagai penyakit

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel
Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel

Tidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya