MUI Jateng sebut dana zakat bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur
Merdeka.com - Wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat 2,5 persen mendapatkan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Meski rencana tersebut tidak bersifat wajib dan bertujuan memfasilitasi para PNS untuk berzakat, namun MUI Jateng justru mendorong kepala daerah di kabupaten/kota agar memungut zakat dari penghasilan ASN yang sudah memenuhi syarat ketentuan.
Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengatakan, langkah pemerintah mewajibkan ASN membayar zakat itu hal wajib bagi agama Islam. Hanya saja kewajiban membayar zakat ASN berlaku jika gaji bulanannya sudah mencapai nisab.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Siapa yang berhak menerima zakat? Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas mengenai distribusi zakat, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ayat ini menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang masing-masing memiliki peran penting dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.
-
Bagaimana cara mendapatkan zakat? Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
-
Apa saja yang termasuk dalam zakat profesi? Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.
-
Kenapa zakat harus diberikan? Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai alat untuk membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai sarana untuk pertumbuhan dan perkembangan sosial ekonomi umat.
"Nisab zakat tersebut setara 85 gram emas atau senilai Rp 4,1 juta. Kalau ada ASN yang bergaji sebesar itu, maka harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya," jelas Darodji kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (9/2).
Kendati demikian, Darodji mengingatkan terutama daerah-daerah yang telah menyelenggarakan pengumpulan zakat ASN untuk mengelola dana tersebut dengan baik. Artinya, penyaluran dana zakat diprioritaskan untuk delapan mustahiq atau orang-orang yang menerima zakat terutama untuk golongan fakir dan miskin.
"Kalau mau digunakan untuk infrastruktur, perlu dikaji lagi. Dana zakat bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur kalau penyaluran untuk para penerima zakat sudah dilakukan dan mencukupi," terangnya.
Darodji menyampaikan, pemungutan zakat bagi setiap muslim sangat penting. Selain wajib hukumnya manfaat bagi umat akan lebih besar.
Namun perlu juga diingat, bahwa zakat penghasilan tidak hanya bagi ASN. Namun juga diwajibkan bagi petani yang menzakati hasil panennya.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solo mencatat selama periode 2017, total penghimpunan zakat dan infak ASN di Solo sudah mencapai Rp 741,3 juta.
"Tahun ini terus ada peningkatan. Jumlah ASN Muslim yang menyalurkan zakatnya terus bertambah dari semula puluhan orang menjadi ratusan," ujar Wakil Ketua Bidang Perencanaan Laporan dan Keuangan Baznas Kota Solo, Endang Suryana.
Ia mengatakan, di awal kerja tahun 2015 tercatat sebesar Rp 29 jutaan per bulan. Sekarang rata-rata sudah Rp 90 jutaan per bulan. Namun jumlah tersebut merupakan gabungan antara yang berinfaq dan yang berzakat.
Endang menyampaikan, dari total penghimpunan ZIS selama 2017, sebanyak Rp 383,2 juta murni dari penghimpunan zakat. Sedangkan Rp 358 juta berasal dari Infaq. Selama ini Baznas Kota Solo masih memfokuskan penyaluran perolehan dana zakat dan infak untuk fakir dan miskin di samping sejumlah golongan yang berhak menerima zakat lain.
"Dari total penghimpunan zakat tahun lalu, telah disalurkan Rp522 juta. Perinciannya Rp391,2 juta merupakan penyaluran dana zakat, sedang Rp 130,8 juta merupakan penyaluran dana infak," pungkas Endang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaSaat jabat Gubernur Jateng, Ganjar mendapat penghargaan karena dianggap sukses mengelola zakat untuk kemaslahatan umat.
Baca SelengkapnyaPotensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
Baca SelengkapnyaZakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis.
Baca SelengkapnyaGus Ipul membuka Sosialisasi dan pembinaan unit pengumpul zakat Pekot Pasuruan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.
Baca SelengkapnyaMa'ruf berharap RAi diperbanyak di Indonesia karena potensi wakaf dan zakat sangat tinggi.
Baca SelengkapnyaGanjar Gandeng Baznas Percepat Pengentasan Kemiskinan Lewat Bantuan RTLH dan Modal Usaha.
Baca Selengkapnya