MUI: Kalau makian di medsos semua dilaporkan bisa pingsan penyidik
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum MUI Pusat Yuhanar Ilyas mengimbau semua pihak cerdas menggunakan media sosial (medsos). Dia berharap, masyarakat tidak menghujat atau memaki satu sama lain.
"MUI mengimbau pengguna medsos tetap memakai bahasa yang santun jangan sampai memaki," kata Yuhanar Ilyas dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama' di Jakarta, Kamis (22/11).
Menurut dia, jika semua pengguna medsos saling menghujat maka semua orang akan saling melapor ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, dia kembali meminta masyarakat agar lebih cerdas dalam menggunakan medsos.
-
Kenapa Meutya meminta TikTok, Meta, X, dan IG lawan judi online? Ia pun menyebut TikTok, Meta, X, dan Instagram berkontribusi dalam mempromosikan judi online di Indonesia. Meutya ingin platform-platform tersebut tidak hanya menjadikan negeri ini pasar, melainkan juga mengambil peran dalam memerangi judi online.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Kenapa Polisi Pekanbaru mengajak admin medsos untuk bersinergi? Pentingnya kolaborasi ini dalam menyebarkan informasi positif terkait Pemilu.'Kami meminta agar setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum diposting, guna menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat menjelang Pemilu,' kata Bery.
-
Bagaimana etika saat menyindir? Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk menyindir. Jangan menyindir di depan umum atau di media sosial, karena bisa membuat orang yang disindir merasa malu dan tersinggung.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
"Kalau maki-makian, penghinaan di media sosial semuanya dilaporkan ke polisi, bisa pingsan penyidik dibuatnya bisa banyak yang diurusi. Medsos sangat besar manfaatnya tapi kalau disalahgunakan juga besar mudaratnya," ucap Yuhanar berkelakar.
Selain itu, dia meminta semua pihak khususnya umat muslim bersabar dan membiarkan proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama berjalan. Mengingat, masih ada waktu dua minggu Polri merampungkan berkas perkara Ahok.
"Masih ada waktu sebelum 2 Desember, runding-runding mencari yang terbaik untuk semua," kata (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca SelengkapnyaYaqut terancam sanksi dari PKB, namun dia menegaskan tidak akan mengubah pernyataannya.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan banyak tokoh yang menjadikan isu agama sebagai guyonan.
Baca SelengkapnyaPara admin untuk bersinergi dalam mencegah penyebaran kabar bohong atau isu SARA.
Baca Selengkapnya