MUI Kalteng larang prosesi akad nikah muncul di sinetron & film
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah mengingatkan semua pihak untuk menjadikan prosesi akad nikah secara Islam tidak dijadikan bahan mainan, termasuk dalam adegan film, sinetron atau sandiwara.
"Ada beberapa fatwa yang dikeluarkan dalam rapat koordinasi MUI se-Kalimantan di Samarinda Kalimantan Timur pada 7 November lalu, salah satunya tentang masalah larangan adegan akad nikah yang sering ditayangkan di televisi," ujar Sekretaris Umum MUI Kalteng, H Syamsuri Yusup seperti dikutip Antara, Sabtu (14/12).
Hasil pemantauan MUI, banyak film atau sinetron menayangkan adegan prosesi akad nikah yang sama persis dengan proses pernikahan secara Islam. Hal ini tentu sangat bertentangan karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan bukan untuk dipermainkan.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain: • Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah. • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan. • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya. • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Apa itu akad dalam islam? Akad adalah ikatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Secara bahasa, akad dapat diartikan sebagai ikatan atau tali pengikat.
-
Bagaimana cara memahami arti nikah menurut Islam? Pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran.
-
Apa definisi dari Isbat Nikah? Isbat nikah merupakan langkah legal yang dilakukan di pengadilan untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan yang telah sah menurut agama, tetapi belum terdaftar secara resmi.
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
Secara Islam, jika prosesi akad nikah telah memenuhi syarat yang ditentukan maka hukumnya sah dan mengikat sebagai pasangan suami istri. Karena itulah, produser diingatkan untuk memahami masalah ini agar tidak menimbulkan permasalahan berkaitan dengan agama.
"Untuk fatwa larangan akad nikah dalam sinetron atau film itu diserahkan ke MUI Pusat untuk dibahas lebih lanjut. Kami tegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI itu khusus untuk umat Islam," tegas Syamsuri.
Pada bagian lain ia juga mengingatkan, fatwa lain yang dikeluarkan MUI se-Kalimantan adalah hukum haram tercampurnya makam muslim dan nonmuslim. Dia berharap masalah ini menjadi perhatian semua umat Islam dan pemerintah daerah.
Menurutnya, di sejumlah daerah, termasuk di Kalteng ada ditemukan makam muslim bercampur dengan nonmuslim di lokasi tempat pemakaman umum yang sama. Bagi yang sudah telanjur pemakamannya bercampur di satu lokasi, diupayakan semaksimal mungkin untuk dipisah.
"Alasan tidak bisa bercampur karena liang lahat orang Islam beraturan menghadap kiblat, selain itu tata cara dan upacara pemakamannya juga berbeda. Ini juga ditegaskan dalam Alquran surah Al Kafirun, At Taubah ayat 84 dan ayat lainnya," jelasnya.
Fatwa lainnya yang dikeluarkan MUI se-Kalimantan adalah masalah pernikahan adat yang terkadang umat muslim yang tidak sesuai aturan menurut ketentuan Islam, maka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jika ada kasus pernikahan muslim yang tidak sesuai ketentuan Islam, maka pernikahan tersebut wajib diulang dan dilaksanakan sesuai ketentuan Islam dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesudah pernikahan menurut syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku sudah dilakukan, baru boleh dilakukan upacara adat, dan itupun tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam," tandas Syamsuri.
Fatwa lainnya, sambungnya, membaca dan melantunkan ayat-ayat suci Alquran yang diikuti gerakan joget dan tari-tarian dinyatakan sebagai tindakan haram sehingga harus dihindari oleh seluruh umat Islam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaPengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaTurut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca Selengkapnya