Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Kalteng larang prosesi akad nikah muncul di sinetron & film

MUI Kalteng larang prosesi akad nikah muncul di sinetron & film nikah massal. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah mengingatkan semua pihak untuk menjadikan prosesi akad nikah secara Islam tidak dijadikan bahan mainan, termasuk dalam adegan film, sinetron atau sandiwara.

"Ada beberapa fatwa yang dikeluarkan dalam rapat koordinasi MUI se-Kalimantan di Samarinda Kalimantan Timur pada 7 November lalu, salah satunya tentang masalah larangan adegan akad nikah yang sering ditayangkan di televisi," ujar Sekretaris Umum MUI Kalteng, H Syamsuri Yusup seperti dikutip Antara, Sabtu (14/12).

Hasil pemantauan MUI, banyak film atau sinetron menayangkan adegan prosesi akad nikah yang sama persis dengan proses pernikahan secara Islam. Hal ini tentu sangat bertentangan karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan bukan untuk dipermainkan.

Orang lain juga bertanya?

Secara Islam, jika prosesi akad nikah telah memenuhi syarat yang ditentukan maka hukumnya sah dan mengikat sebagai pasangan suami istri. Karena itulah, produser diingatkan untuk memahami masalah ini agar tidak menimbulkan permasalahan berkaitan dengan agama.

"Untuk fatwa larangan akad nikah dalam sinetron atau film itu diserahkan ke MUI Pusat untuk dibahas lebih lanjut. Kami tegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI itu khusus untuk umat Islam," tegas Syamsuri.

Pada bagian lain ia juga mengingatkan, fatwa lain yang dikeluarkan MUI se-Kalimantan adalah hukum haram tercampurnya makam muslim dan nonmuslim. Dia berharap masalah ini menjadi perhatian semua umat Islam dan pemerintah daerah.

Menurutnya, di sejumlah daerah, termasuk di Kalteng ada ditemukan makam muslim bercampur dengan nonmuslim di lokasi tempat pemakaman umum yang sama. Bagi yang sudah telanjur pemakamannya bercampur di satu lokasi, diupayakan semaksimal mungkin untuk dipisah.

"Alasan tidak bisa bercampur karena liang lahat orang Islam beraturan menghadap kiblat, selain itu tata cara dan upacara pemakamannya juga berbeda. Ini juga ditegaskan dalam Alquran surah Al Kafirun, At Taubah ayat 84 dan ayat lainnya," jelasnya.

Fatwa lainnya yang dikeluarkan MUI se-Kalimantan adalah masalah pernikahan adat yang terkadang umat muslim yang tidak sesuai aturan menurut ketentuan Islam, maka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Jika ada kasus pernikahan muslim yang tidak sesuai ketentuan Islam, maka pernikahan tersebut wajib diulang dan dilaksanakan sesuai ketentuan Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesudah pernikahan menurut syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku sudah dilakukan, baru boleh dilakukan upacara adat, dan itupun tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam," tandas Syamsuri.

Fatwa lainnya, sambungnya, membaca dan melantunkan ayat-ayat suci Alquran yang diikuti gerakan joget dan tari-tarian dinyatakan sebagai tindakan haram sehingga harus dihindari oleh seluruh umat Islam.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam

Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.

Baca Selengkapnya
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang

Masalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'

Turut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya

Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya