MUI Kalteng usul buat fatwa haram adegan nikah di sinetron
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirim empat draf fatwa untuk dibahas dalam rapat koordinasi MUI se-Kalimantan yang akan digelar di Samarinda Kalimantan Timur pada 5-8 November 2013. Salah satu draf fatwa adalah melarang adegan nikah di sinetron televisi.
"Banyak adegan akad nikah di film dan sinetron yang sama persis dan utuh seperti lazimnya pernikahan sungguhan, padahal akad nikah itu tidak boleh dibuat main-main. Kalau kita lihat orang nikah, kalau sudah akadnya sah, maka berarti sah sebagai pasangan suami istri," kata Sekretaris Umum MUI Kalteng, H Samsuri Yusup, Minggu (20/10).
Seperti diberitakan Antara, hal itu sangat disayangkan karena akad nikah bukanlah perkara main-main dan mengandung konsekuensi dalam hukum Islam.
-
Apa itu akad dalam islam? Akad adalah ikatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Secara bahasa, akad dapat diartikan sebagai ikatan atau tali pengikat.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Mengapa akad penting dalam islam? Akad bisa menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi. Dengan sahnya akad sebuah kepemilikan bisa berpindah dari kepemilikan seseorang kepada pihak yang lain.
-
Mengapa menikah dianggap ibadah? Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat. Hal tersebut lantaran pernikahan merupakan salah satu tahap kehidupan manusia yang turut disebut ibadah. Maka, tak jarang pernikahan disebutkan dalam ayat suci sebagai sesuatu ibadah yang sakral dan penting untuk dilakukan.
-
Kenapa akta nikah penting? Dengan adanya akta nikah, negara turut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
Tiga masalah lainnya adalah; terkait tempat pemakaman bercampur antara muslim dan non-muslim, kemudian hukum nikah adat yang masih sering dilakukan sebelum dan sesudah nikah menurut Islam serta nash atau ayat-ayat Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget atau tarian.
Menurut Samsuri, saat ini di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan, masih ada tempat pemakaman muslim dan non-muslim yang tercampur dalam satu lokasi tanpa ada pembatas seperti tembok atau pembatas lainnya.
Adapun terkait nikah adat, kata dia, menjadi sorotan MUI Kalteng karena ada prosesi yang tidak sejalan dengan ajaran Islam sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan syirik atau pelanggaran lainnya menurut Islam.
Sementara itu terkait nash atau ayat-ayat Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget dan tarian, memang menjadi sorotan serius MUI Kalteng mengingat tidak semestinya ayat suci dibacakan sambil berjoget dan dengan tajwid yang asal-asalan.
Samsuri memberi penegasan bahwa masalah ini berbeda dengan pembacaan syair maulid karena dalam maulid biasanya yang dibacakan adalah salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara rebana, biasanya hanya syair lagu yang menggunakan bahasa Arab namun bukan diambil dari ayat suci Alquran.
Samsuri melanjutkan, empat draf itu baru berupa usulan dari MUI Kalteng. "Tergantung pembahasan saat rakor di sana. Kalau disetujui, maka akan dimasukkan dalam fatwa MUI se-Kalimantan. Draf itu usulan dari MUI kabupaten/kota di Kalteng yang kemudian kami bahas di Komisi Fatwa," ujar Samsuri.
Namun demikian dia menggarisbawahi, semua rekomendasi maupun fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut hanya khusus bagi pemeluk agama Islam karena dasar dikeluarkannya fatwa merujuk pada hukum Islam. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaPolisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaMomen kocak teman pengantin pria di hari pernikahan curi perhatian. Aksinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKemenag dan MUI berkoordinasi dalam menangani masalah video viral memperbolehkan tukar pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Selengkapnya