Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Kalteng usul buat fatwa haram adegan nikah di sinetron

MUI Kalteng usul buat fatwa haram adegan nikah di sinetron Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/Pigprox

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirim empat draf fatwa untuk dibahas dalam rapat koordinasi MUI se-Kalimantan yang akan digelar di Samarinda Kalimantan Timur pada 5-8 November 2013. Salah satu draf fatwa adalah melarang adegan nikah di sinetron televisi.

"Banyak adegan akad nikah di film dan sinetron yang sama persis dan utuh seperti lazimnya pernikahan sungguhan, padahal akad nikah itu tidak boleh dibuat main-main. Kalau kita lihat orang nikah, kalau sudah akadnya sah, maka berarti sah sebagai pasangan suami istri," kata Sekretaris Umum MUI Kalteng, H Samsuri Yusup, Minggu (20/10).

Seperti diberitakan Antara, hal itu sangat disayangkan karena akad nikah bukanlah perkara main-main dan mengandung konsekuensi dalam hukum Islam.

Orang lain juga bertanya?

Tiga masalah lainnya adalah; terkait tempat pemakaman bercampur antara muslim dan non-muslim, kemudian hukum nikah adat yang masih sering dilakukan sebelum dan sesudah nikah menurut Islam serta nash atau ayat-ayat Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget atau tarian.

Menurut Samsuri, saat ini di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan, masih ada tempat pemakaman muslim dan non-muslim yang tercampur dalam satu lokasi tanpa ada pembatas seperti tembok atau pembatas lainnya.

Adapun terkait nikah adat, kata dia, menjadi sorotan MUI Kalteng karena ada prosesi yang tidak sejalan dengan ajaran Islam sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan syirik atau pelanggaran lainnya menurut Islam.

Sementara itu terkait nash atau ayat-ayat Alquran yang dinyanyikan dibarengi dengan joget dan tarian, memang menjadi sorotan serius MUI Kalteng mengingat tidak semestinya ayat suci dibacakan sambil berjoget dan dengan tajwid yang asal-asalan.

Samsuri memberi penegasan bahwa masalah ini berbeda dengan pembacaan syair maulid karena dalam maulid biasanya yang dibacakan adalah salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara rebana, biasanya hanya syair lagu yang menggunakan bahasa Arab namun bukan diambil dari ayat suci Alquran.

Samsuri melanjutkan, empat draf itu baru berupa usulan dari MUI Kalteng. "Tergantung pembahasan saat rakor di sana. Kalau disetujui, maka akan dimasukkan dalam fatwa MUI se-Kalimantan. Draf itu usulan dari MUI kabupaten/kota di Kalteng yang kemudian kami bahas di Komisi Fatwa," ujar Samsuri.

Namun demikian dia menggarisbawahi, semua rekomendasi maupun fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut hanya khusus bagi pemeluk agama Islam karena dasar dikeluarkannya fatwa merujuk pada hukum Islam. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif
Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Kocak Teman Pengantin Pria di Hari Pernikahan, Bikin Ngakak Warganet
Viral Momen Kocak Teman Pengantin Pria di Hari Pernikahan, Bikin Ngakak Warganet

Momen kocak teman pengantin pria di hari pernikahan curi perhatian. Aksinya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang

Masalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya

Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Viral Video Ajaran Sesat Gus Samsudin Boleh Tukar Pasangan di Blitar, Fakta atau Settingan?
Viral Video Ajaran Sesat Gus Samsudin Boleh Tukar Pasangan di Blitar, Fakta atau Settingan?

Kemenag dan MUI berkoordinasi dalam menangani masalah video viral memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya