Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19 Asrorun Niam Sholeh. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat di tengah wabah corona saat ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4).

"Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19," kata Asrorun dalam pesan singkat, Jumat (24/4).

Sebab itu, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah tersebut. Termasuk kata dia kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Ketentuan Hukum

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil dan atau fi sabilillah;

2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik.

3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (tajil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Selengkapnya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah

Dengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.

Baca Selengkapnya
Youtuber Tidak Ada pada Zaman Nabi, Bagaimana Regulasi Pengelolaan Zakatnya?
Youtuber Tidak Ada pada Zaman Nabi, Bagaimana Regulasi Pengelolaan Zakatnya?

Regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.

Baca Selengkapnya
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan

Potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan

Baca Selengkapnya
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat

Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat, Gus Ipul harap ASN Salurkan Zakat Lewat Baznas
Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat, Gus Ipul harap ASN Salurkan Zakat Lewat Baznas

Gus Ipul membuka Sosialisasi dan pembinaan unit pengumpul zakat Pekot Pasuruan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Berburu Baju Lebaran di Bazar Ramadan Baznas
FOTO: Berburu Baju Lebaran di Bazar Ramadan Baznas

Bazar yang digelar Baznas Bazis DKI Jakarta merupakan salah satu program pemberdayaan UMKM selama bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin
VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin

Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.

Baca Selengkapnya
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat

Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
Doa Zakat untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga

Menetapkan doa zakat yang benar sesuai dengan syariat Islam membuat zakat yang diberikan tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi.

Baca Selengkapnya