MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Ini Panduannya
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 2020 bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, menyarankan masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjemaah jika berada di kawasan yang penyebaran Virus Corona atau Covid-19 belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Namun, jika berada di kawasan yang kasus Covid-19 sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H mendatang, maka Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
-
Bagaimana cara menghitung Lebaran 2025? Penetapan ini menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal yang diterapkan oleh Muhammadiyah.
-
Kapan bulan Syawal dimulai? Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,Pada kesempatan yang mulia ini, Alfaqir ingin menyampaikan empat hal atau empat amaliah penting di bulan Syawal ini.
-
Kapan 1 Dzulhijjah 2024? Berdasarkan kelender Kemenag, 1 Dzulhijjah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.
-
Lebaran 2025, bulan apa? Tak kalah dari warna gamis yang diprediksikan akan dimeriahkan oleh warna burgundy dan denim, lebaran 2025 pun diprediksikan akan dimeriahkan dengan trend mukena berwarna lilac.
-
Tanggal berapa Lebaran 2024? Adapun jadwal libur Lebaran 2024 adalah sebagai berikut: 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
-
Kapan waktu puasa Syaban 2024 dimulai? Mulai 11 Februari umat muslim telah memasuki bulan Syaban.
Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu, disertai kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan penjelasan ahli yang kredibel dan amanah. Tetapi tidak lupa protokol kesehatan mencegah Covid-19 harus diterapkan.
"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang atau masjid atau musala atau tempat lain," kata dia.
Sebaliknya, jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jemaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.
"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah," kata dia.
Tetapi jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat melaksanakan Salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
"Tidak ada khotbah," kata dia.
Sementara jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah di lapangan, masjid atau musala, maka dianjurkan sebelum salat memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
"Salat dimulai dengan menyeru 'ash-shalâta jâmi'ah', (salat berjemaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri," kata dia.
Dia menambahkan, Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjemaah maupun secara sendiri.
Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Akan tetapi, Salat Idul Fitri berjemaah juga boleh dilaksanakan di rumah.
"Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1445 Hijriah di Indonesia jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia memiliki pesan khusus di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan, 1 Ramadan 1446 Hijriah akan dimulai pada Sabtu 1 Maret 2025, sementara Idulfitri atau 1 Syawal jatuh pada Minggu 30 Maret 2025.
Baca SelengkapnyaSamiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaKementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaKeputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang isbat usai pemantauan awal bulan (ru'yatul hilal) di 99 titik seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPersamaan hasil penghitungan penetapan Ramadan tahun ini sangat mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Selengkapnya