MUI: Keputusan MA agar Pemerintah Sediakan Vaksin Halal Penuhi Keadilan Rakyat
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil Perpres Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Wasekjen MUI, Azrul Tanjung mengatakan perintah MA agar pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia tepat dan adil. Keputusan MA dinilai sudah sejalan dengan seruan MUI sejak akhir 2021.
"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (22/4).
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ketua Satgas Covid-19 MUI ini juga menyebut amar putusan MA sesuai dengan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu sudah ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk berkenaan dengan vaksin.
"Keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," ucapnya.
Sementara, Kementerian Kesehatan mengaku masih mempelajari putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal itu.
“Masih kita pelajari ya,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi kepada merdeka.com.
Di saat bersamaan, YKMI mengingatkan pemerintah tak melawan putusan MA. Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menegaskan, setelah dikabulkannya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, maka pemerintah tidak boleh memberi vaksin non halal kepada masyarakat muslim.
"Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Fat, Jumat (22/4).
Fat mengatakan bahwa putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 itu bersifat final dan mengikat. Sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.
"Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," imbuhnya.
Dia mengingatkan jika pemerintah tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka YKMI kembali mengambil langkah hukum lainnya. Di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan gugatan ke Mahkamah Internasional.
“Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," pungkasnya.
Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDemokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya