Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI: Keputusan MA agar Pemerintah Sediakan Vaksin Halal Penuhi Keadilan Rakyat

MUI: Keputusan MA agar Pemerintah Sediakan Vaksin Halal Penuhi Keadilan Rakyat Ilustrasi Vaksin Covid-19. ©2021 REUTERS/Dado Ruvic/File Photo

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil Perpres Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Wasekjen MUI, Azrul Tanjung mengatakan perintah MA agar pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia tepat dan adil. Keputusan MA dinilai sudah sejalan dengan seruan MUI sejak akhir 2021.

"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (22/4).

Orang lain juga bertanya?

Ketua Satgas Covid-19 MUI ini juga menyebut amar putusan MA sesuai dengan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu sudah ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk berkenaan dengan vaksin.

"Keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," ucapnya.

Sementara, Kementerian Kesehatan mengaku masih mempelajari putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal itu.

“Masih kita pelajari ya,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi kepada merdeka.com.

Di saat bersamaan, YKMI mengingatkan pemerintah tak melawan putusan MA. Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menegaskan, setelah dikabulkannya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, maka pemerintah tidak boleh memberi vaksin non halal kepada masyarakat muslim.

"Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Fat, Jumat (22/4).

Fat mengatakan bahwa putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 itu bersifat final dan mengikat. Sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

"Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," imbuhnya.

Dia mengingatkan jika pemerintah tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka YKMI kembali mengambil langkah hukum lainnya. Di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan gugatan ke Mahkamah Internasional.

“Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," pungkasnya.

Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime

IDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya