Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Kritik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah: Baiknya Maksimalkan Belajar Daring

MUI Kritik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah: Baiknya Maksimalkan Belajar Daring Peringatan hari Kesaktian Pancasila. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Negeri. Cholil Nafis mengatakan jika mewajibkan yang wajib bagi umat Islam dilarang, lantas di mana nilai pendidikannya.

Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

"Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya saja tak boleh. Lalu pendidikannya itu di mana? Model pendidikan pembentukan karakter itu karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan diharapkan menjadi kesadaran," kata Cholil Nafis dalam akun Instagram resminya @cholilnafis, Jumat (5/2).

Menurut dia, mestinya pada jenjang pendidikan dasar, kewajiban berseragam sesuai tuntunan Islam bagi yang mereka yang muslim adalah hal yang lumrah.

"Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah (bukan non muslimah) kok malah tidak boleh," tegasnya.

Cholil mengatakan seharusnya yang dilarang adalah aturan yang mewajibkan penggunaan seragam muslim kepada mereka yang nonmuslim. Bukan malah seluruh sekolah dilarang untuk membuat aturan seragam bagi muslim.

"Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab krn mayoritas penduduknya non muslim," tegasnya.

Dia merasa janggal dengan aturan seragam tersebut. Di saat pandemi seperti ini yang dibutuhkan adalah upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memaksimalkan pembelajaran jarak jauh, namun Kemendikbud malah mengurusi seragam.

"Memang agak aneh juga reaksinya. Kan sedang tak ada anak sekolah berseragam untuk beratribut keagamaan karena semuanya sedang belajar daring, kok ya malah ngurus seragam. Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya," tandasnya.

Isi SKB 3 Menteri

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (3/2).

Keputusan ini disebut merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhineka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," terang Mendikbud Nadiem.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah 1. keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda); 2. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, 3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; 4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Nadiem.

Kemudian, 5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Nadiem.

Terakhir, 6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah Lebaran
Kemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah Lebaran

Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
Prancis akan Larang Pakaian Abaya di Sekolah, Begini Alasannya
Prancis akan Larang Pakaian Abaya di Sekolah, Begini Alasannya

Pemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.

Baca Selengkapnya
Siswa Baru Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah, Pemkot Surabaya Minta Orang Tua Lapor jika Pihak Sekolah Memaksa
Siswa Baru Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah, Pemkot Surabaya Minta Orang Tua Lapor jika Pihak Sekolah Memaksa

Siswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.

Baca Selengkapnya
Tahun Ajaran Baru, Sekolah Prancis Usir Pulang Siswi Muslim karena Pakai Abaya
Tahun Ajaran Baru, Sekolah Prancis Usir Pulang Siswi Muslim karena Pakai Abaya

Sekolah-sekolah di Prancis menyuruh pulang siswi-siswi muslim karena mereka menolak melepaskan abaya atau pakaian muslimah mereka.

Baca Selengkapnya
Prancis Larang Murid Perempuan Pakai Gamis, Sekolah Uji Coba Pakai Seragam Baru
Prancis Larang Murid Perempuan Pakai Gamis, Sekolah Uji Coba Pakai Seragam Baru

Penggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Serba-Serbi MPLS, Penting untuk Diketahui Para Siswa Baru!
Serba-Serbi MPLS, Penting untuk Diketahui Para Siswa Baru!

Lalu apa saja sebenarnya serba-serbi MPLS yang penting untuk diketahui oleh para siswa?

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi

Mahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawa Nama Soekarno Soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Tegaskan Demi Keseragaman
VIDEO: Bawa Nama Soekarno Soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Tegaskan Demi Keseragaman

BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Heboh Paskibraka Diminta Lepas Jilbab oleh BPIP, Begini Respons Istana
Heboh Paskibraka Diminta Lepas Jilbab oleh BPIP, Begini Respons Istana

Moeldoko menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati keyakinan peserta upacara

Baca Selengkapnya
Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab
Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.

Baca Selengkapnya