MUI: LGBT hukumnya haram, pelaku bisa dikenai hukuman
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak segala bentuk propaganda ataupun promosi serta dukungan bagi Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Hal itu dikarenakan termasuk tindak kejahatan seksual yang menyimpang apabila kaum LGBT semakin marak di Indonesia
"Pada intinya menegaskan pelarangan aktivitas LGBT dan aktivitas seksual lainnya sebagaimana sebuah kejahatan, hukumnya adalah haram maka pelaku dapat dikenai hukuman," ucap Ma'ruf Amin saat di temui di gedung MUI, Jakarta Pusat. Rabu (17/2).
Aktivitas LGBT merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan, seperti adanya bahaya menularnya virus HIV AIDS di kalangan komunitas tersebut. Sehingga aktivitas di kalangan LGBT sangat diharamkan bagi Islam. Dan bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, serta fatwa MUI 57 tahun 2014 tentang lesbian gay dan sodomi.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
MUI menentang dana untuk kampanye serta sosialisasi kaum LGBT. MUI akan melakukan apa saja sesuai dengan kebijakan pemerintah agar dana asing yang digunakan untuk propaganda maupun promosi LGBT dihentikan.
"Kita akan melakukan apa saja sesuai kebijakan pemerintah agar dana asing tersebut dihentikan," ucap Ma'ruf Amin. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaAda dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca Selengkapnya