MUI: Menghina, Melecehkan Agama Hukumnya Haram
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, siapa saja yang menghina dan melecehkan agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram. MUI menyampaikan hal tersebut saat menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII.
"Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Niam melanjutkan, pernyataan dan ucapan di muka umum maupun media yang menghina agama masuk kategori penistaan agama. Pembuatan gambar, poster, karikatur juga masuk kategori penistaan agama.
-
Bagaimana cara membuat konten AI? Memukul-mukul daging dengan palu daging atau alat sejenis dapat membantu memecah serat-serat daging, sehingga lebih empuk saat dimasak.
-
Bagaimana AI digunakan untuk membuat konten? Konten AI menggunakan algoritma pembelajaran mesin untuk menghasilkan teks, gambar, audio, dan video yang kreatif dan menarik.
-
Gimana cara membuat konten AI? Ada beberapa alat dan platform yang dapat membantu dalam pembuatan konten AI, termasuk ChatGPT, Bard, dan DALL-E.
-
Bagaimana cara AI membuat konten? AI membuat konten dengan cara menganalisis data dan menggunakan algoritma untuk menghasilkan teks, gambar, video, dan audio.
"Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata Niam.
Niam mengatakan, harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Serta memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.
Dia menyatakan, negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama hingga ke akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan undang-undang.
"Seperti pelanggaran terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," kata Niam.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan terkait kategori perbuatan, penodaan dan penistaan agama islam seperti menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan.
Kategori tersebut bagi mereka yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur'an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.
Niam melanjutkan, kategori lainnya adalah mereka yang menghina sahabat Rasulullah SAW. Kemudian simbol yang disakralkan seperti Ka'bah juga masuk kategori penistaan agama. Jika hal ini diperbuat, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Niam. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaGurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut terlihat jemaah laki-laki dan perempuan. Ada seorang diduga gurunya memegang tubuh jemaah perempuan
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca Selengkapnya