Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI minta BNPT tak sembarangan beri cap radikal terhadap situs Islam

MUI minta BNPT tak sembarangan beri cap radikal terhadap situs Islam ilustrasi situs Islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia, S Ecip mengingatkan Badan Nasional Penanggulang Teroris (BNPT) agar hati-hati untuk mengeluarkan suatu pernyataan terkait adanya 19 situs Islam yang dinilai bermuatan radikal atau negatif. Terkait itu, menurut Ecip, BNPT harus mengadakan rehabilitasi kepada situs-situs Islam yang dinyatakan radikal tersebut.

"Teman-teman datang minta klarifikasi kalau salah tunjukan di mana salahnya. Saya dari MUI ingatkan BNPT untuk hati -hati keluarkan kata itu. Sebab kata itu menghukum dan saya menuntut direhabilitasi dan teman-teman setuju," jelas Ecip yang hadir dalam pertemuan dengan 10 pengelola situs Islam di Gedung Kemkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4).

Lanjut Ecip, pernyataan BNPT bisa saja melahirkan Islamophobia atau ketakutan pada agama Islam ke depannya. Kata radikal yang dikeluarkan BNPT sudah memiliki makna hukuman bagi ke-19 situs Islam.

Orang lain juga bertanya?

"BNPT kurang hati-hati keluarkan kata radikal dan tidak tunjukan di mana salahnya. Pasal berapa? Pengaruhnya ya bisa lahirkan Islamophobia. Kata-kata ini kan sudah menghukum. Si A atau B itu radikal. Yang bisa tentukan hukuman kan hanya pengadilan. BNPT tidak bisa katakan ini radikal. Hanya lembaga tertentu bisa katakan ini radikal. Jangan dong," jelas Ecip.

Lanjut dia, dalam pertemuan tadi juga terjadi perdebatan mengenai konten-konten Islam yang dituding radikal, apakah merupakan suatu karya jurnalistik atau tidak. Sebagai seorang akademisi yang mengerti UU dan jurnalistik, Ecip menjelaskan jika situs-situs Islam tersebut adalah murni karya jurnalistik.

"Tadi ada yang katakan apakah ini bukan media masa, saya katakan ini media masa. Saya akademisi. Saya belajar di bidang itu. Ada juga yang katakan apakah ini karya jurnalistik, saya katakan ini karya jurnalistik. UU pasal 28 poin f sebutkan itu. UU Pers Pasal 1 juga menyebutkan jika menyebarkan informasi itu karya jurnalisme. Ya memang mungkin ada bagian-bagian yang bukan karya jurnalisme," pukas Ecip kepada awak media.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme

Agama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
13 Tahun BNPT, Imam Besar Masjid Istiqlal: Kuantitas Kelompok Radikal Jadi Minim
13 Tahun BNPT, Imam Besar Masjid Istiqlal: Kuantitas Kelompok Radikal Jadi Minim

BNPT hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi pencegahan terhadap virus-virus intoleransi.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UMY Tegaskan Kelompok Radikal Intoleran Tak Jelas Sumber Ilmu & Gurunya
Guru Besar UMY Tegaskan Kelompok Radikal Intoleran Tak Jelas Sumber Ilmu & Gurunya

Perdebatan tentang urgensi mendirikan negara Islam sudah selesai ketika pendiri bangsa sepakat dengan format Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Buntut Ramai Kasus Al-Zaytun, BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror
Buntut Ramai Kasus Al-Zaytun, BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror

BNPT meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan ke dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa Ingin Benturkan Masyarakat
Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa Ingin Benturkan Masyarakat

Setiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.

Baca Selengkapnya
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun

Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Selengkapnya
DKM Harus Jaga Netralitas Masjid, Tak Boleh Jadi Tempat Menjelekkan Pemerintah
DKM Harus Jaga Netralitas Masjid, Tak Boleh Jadi Tempat Menjelekkan Pemerintah

Perlu adanya upaya penyuluhan kepada para pengurus terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya
MUI: Tolak Gerakan Intoleransi Atas Nama Agama Apapun!
MUI: Tolak Gerakan Intoleransi Atas Nama Agama Apapun!

Semakin kita menyatakan diri sebagai orang yang punya iman, maka besar tanggung jawabnya untuk mengedepankan toleransi.

Baca Selengkapnya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya

Generasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.

Baca Selengkapnya