MUI minta BNPT tak sembarangan beri cap radikal terhadap situs Islam
Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia, S Ecip mengingatkan Badan Nasional Penanggulang Teroris (BNPT) agar hati-hati untuk mengeluarkan suatu pernyataan terkait adanya 19 situs Islam yang dinilai bermuatan radikal atau negatif. Terkait itu, menurut Ecip, BNPT harus mengadakan rehabilitasi kepada situs-situs Islam yang dinyatakan radikal tersebut.
"Teman-teman datang minta klarifikasi kalau salah tunjukan di mana salahnya. Saya dari MUI ingatkan BNPT untuk hati -hati keluarkan kata itu. Sebab kata itu menghukum dan saya menuntut direhabilitasi dan teman-teman setuju," jelas Ecip yang hadir dalam pertemuan dengan 10 pengelola situs Islam di Gedung Kemkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4).
Lanjut Ecip, pernyataan BNPT bisa saja melahirkan Islamophobia atau ketakutan pada agama Islam ke depannya. Kata radikal yang dikeluarkan BNPT sudah memiliki makna hukuman bagi ke-19 situs Islam.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana Islam menyebar di Indonesia? Penyebaran Islam di Indonesia pun cukup luas mulai dari Jawa hingga Sumatera, Sulawesi hingga Papua, dan dari pulau-pulau kecil di timur hingga pulau-pulau besar di barat, Islam telah meresap dalam kehidupan dan kebudayaan masyarakat Indonesia dengan cara yang berbeda-beda.
-
Apa teori masuknya Islam di Indonesia? Proses Masuknya Islam ke Indonesia Menurut Teori Gujarat Teori Gujarat merupakan teori tertua yang menjelaskan tentang Islamisasi di Indonesia.
-
Bagaimana Islam masuk ke Indonesia? Proses perkembangan Islam di Indonesia sendiri tidak dilakukan dengan kekerasan atau kekuatan militer, melainkan secara damai dan melalui berbagai jalur seperti perdagangan, perkawinan, pendirian lembaga pendidikan, dan lain sebagainya.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
"BNPT kurang hati-hati keluarkan kata radikal dan tidak tunjukan di mana salahnya. Pasal berapa? Pengaruhnya ya bisa lahirkan Islamophobia. Kata-kata ini kan sudah menghukum. Si A atau B itu radikal. Yang bisa tentukan hukuman kan hanya pengadilan. BNPT tidak bisa katakan ini radikal. Hanya lembaga tertentu bisa katakan ini radikal. Jangan dong," jelas Ecip.
Lanjut dia, dalam pertemuan tadi juga terjadi perdebatan mengenai konten-konten Islam yang dituding radikal, apakah merupakan suatu karya jurnalistik atau tidak. Sebagai seorang akademisi yang mengerti UU dan jurnalistik, Ecip menjelaskan jika situs-situs Islam tersebut adalah murni karya jurnalistik.
"Tadi ada yang katakan apakah ini bukan media masa, saya katakan ini media masa. Saya akademisi. Saya belajar di bidang itu. Ada juga yang katakan apakah ini karya jurnalistik, saya katakan ini karya jurnalistik. UU pasal 28 poin f sebutkan itu. UU Pers Pasal 1 juga menyebutkan jika menyebarkan informasi itu karya jurnalisme. Ya memang mungkin ada bagian-bagian yang bukan karya jurnalisme," pukas Ecip kepada awak media.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaBNPT hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi pencegahan terhadap virus-virus intoleransi.
Baca SelengkapnyaPerdebatan tentang urgensi mendirikan negara Islam sudah selesai ketika pendiri bangsa sepakat dengan format Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaBNPT meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan ke dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaPerlu adanya upaya penyuluhan kepada para pengurus terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSemakin kita menyatakan diri sebagai orang yang punya iman, maka besar tanggung jawabnya untuk mengedepankan toleransi.
Baca SelengkapnyaGenerasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.
Baca Selengkapnya