MUI Minta Masyarakat Tenang Soal Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. Karena dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19. Adapun secara hukum syariah, kata dia, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.
"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (31/10).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Kenapa penting cek halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Bagaimana MUI menyarankan masyarakat melakukan pengecekan produk? MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel. MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Dia mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Pembolehan itu karena alasan darurat. Hal serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI (nonaktif) KH Ma'ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.
Lukmanul Hakim mengatakan, tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Biofarma dan unsur terkait sudah ke China pada pertengahan Oktober ini untuk melakukan audit vaksin Covid-19.
Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin, yaitu terkait sumber atau bahan dalam proses produksi, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca Selengkapnya