MUI Minta Panja Berkomunikasi dengan Kemenkes untuk Ketersediaan Vaksin Halal
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI untuk segera memanggil pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Kesehatan karena sampai saat ini belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster). Karena sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan vaksin halal.
Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin merah putih," katanya di Jakarta, Kamis (17/2).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa saja jenis sertifikat halal yang ada di Sumut? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
Dia menambahkan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal. Sebab vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegasnya.
MUI sendiri mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, Azrul meminta Panja Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal. Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.
"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan Panja Vaksin sudah mulai menyusun sejumlah agenda kerja. Namun, jadwal yang telah disusun tersebut belum dapat berjalan pada masa sidang kali ini.
Hal ini dikarenakan banyaknya tugas yang masih dikerjakan oleh Komisi IX. Selain itu, menurutnya, terdapat sejumlah anggota komisi yang terpapar virus Covid-19.
"Panja sudah menyusun agenda dan jadwal belum berjalan tumpukan banyak agenda berjalan plus banyak pimpinan dan anggota komisi lX kena Covid-19 sehingga tidak bisa berjalan di masa sidang kali ini," kata Melki kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/2).
Politisi partai Golkar ini pun belum dapat memastikan kapan Panja Vaksin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerjanya, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Satgas Covid-19.
Pasalnya, kata dia, seluruh anggota DPR akan memasuki masa reses alias kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) pada pekan depan.
"Besok (Jumat) hari terakhir rapat di DPR. Selesai reses baru bisa buka rapat lagi," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaSebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis
Baca SelengkapnyaKerja sama Telkom dan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia untuk Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal di Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca Selengkapnya