MUI minta politisi tak gunakan masjid untuk kampanye politik praktis
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kembali menjadi sorotan saat memberikan ceramah di depan para jemaah ibu-ibu pengajian Ustazah Peduli Negeri di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/4) kemarin. Ceramah Amien Rais saat itu dinilai kurang tepat lantaran terkesan menonjolkan kesan politis.
Amien Rais mengatakan pengajian-pengajian harus disisipi politik, melihat momentum tahun politik ini. Dia juga menyerang lawan politiknya, Joko Widodo dengan menunjuk foto presiden dan menyebut elektabilitasnya semakin menurun.
Ceramah disampaikan mantan ketua MPR itu mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid meminta politisi tak menggunakan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Apa tujuan sosialisasi di masjid? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Apa yang dimaksud dengan menghormati masjid? Dalam hal ini maksudnya ialah menghormati masjid sebagai tempat ibadah untuk umat Islam. Contohnya seperti tidak berbicara dengan suara tinggi. Selain itu, tidak meremehkan masjid dengan mengomentari hal-hal yang ada di dalamnya dan semacamnya.
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Apa adab yang harus dijaga di masjid? Menjaga adab bisa dimulai saat memasuki area masjid. Adapun adab saat masuk masjid, antara lain: Mendahulukan kaki kanan saat masuk ke dalam masjid Membaca doa masuk masjid Berniat untuk iktikaf atau berdiam diri di dalam masjid untuk sepenuhnya beribadah kepada Allah Salat sunah tahiyatul masjid sebelum duduk di dalamnya Mengenakan pakaian yang bersih, suci, dan sopan Disunahkan memakai wewangian dan hindari makan makanan berbau tak sedap Berjalan dengan tenang dan tidak mengganggu jemaah lainnya Menunggu waktu salat dengan iktikaf dan berzikir Menjaga sikap seperti tidak berbicara dengan nada tinggi, kasar, atau bersenda gurau Tidak mengotori masjid dengan membuang sampah atau meludah Membaca doa ketika keluar masjid sembari mendahulukan kaki kiri.
-
Apa pendapat Jusuf Kalla tentang speaker masjid? 'Masjid harus syahdu, karena itu kalau pidato atau dakwah atau tabligh-nya sampai keluar itu malah warga tidak dengar juga. Hanya suaranya yang keras, tapi tidak dipahami,' imbuhnya.
"Jadi yang dilarang itu jika masjid dijadikan untuk tempat kegiatan politik praktis, misalnya untuk kampanye, mengajak atau mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon. Menjelekan, menyampaikan ujaran kebencian dan memfitnah serta melakukan provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/4).
Politisi PPP ini menjelaskan, tidak ada larangan ajaran agama menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat. Namun dengan catatan yang sepanjang disampaikan itu adalah nilai dan etika berpolitik, seperti anjuran untuk saling menghormati perbedaan, persaudaraan (ukhuwah), kasih sayang, dan toleransi.
Dia menambahkan, pelarangan masjid digunakan sebagai tempat politik praktis karena sering kali kegiatan itu diwarnai dengan intrik, fitnah dan adu domba. Hal ini bertentangan dengan fungsi masjid.
"Masjid hakekatnya merupakan tempat bertemunya masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, politik dan faham keagamaan. Sehingga dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaPerlu adanya upaya penyuluhan kepada para pengurus terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMenag berpesan agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa dilakukan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya