MUI Nyatakan Halal, Wamenag Minta Publik Setop Pro Kontra Vaksin Sinovac
Merdeka.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid meminta publik menuntaskan pro kontra Vaksin Sinovac. Sebab menurut Zainut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memastikan kehalalan penawar virus tersebut dengan ditetapkannya fatwa halal.
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," tulis Zainut dalam siaran persnya, Senin (11/1).
Zainut menambahkan, Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," jelas dia.
Zainut melanjutkan, meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab diketahui, pihak BPOM sebagai pihak memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," dia menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Baca Selengkapnya