MUI Palembang Imbau Ceramah Ramadan Tak Lebih dari 20 Menit
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang tidak menerbitkan surat edaran terkait ibadah Ramadan di masa pandemi Covid-19. Namun, lembaga ini mengimbau pada dai dapat mengatur durasi ceramah di bulan puasa.
Ketua MUI Palembang Saim Marhadan mengungkapkan, durasi ceramah ideal dalam situasi ini tak lebih dari 20 menit. Penceramah harus lebih cakap agar isi tausiah dapat tersampaikan dengan baik.
"Kami imbau paling lama 20 menit, kita lihat kondisi, kita atur durasinya karena masih pandemi," ungkap Saim, Selasa (6/4).
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Kenapa puasa saat Maulid Nabi dimakruhkan? Kemakruhan dari pengamalannya setara dengan pengamalan puasa pada dua hari raya.
-
Apa yang dilakukan umat Islam di Ramadan? Salah satu praktik yang umum dilakukan selama bulan suci ini adalah memberikan kultum singkat sebelum atau sesudah shalat tarawih atau menjelang buka puasa.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa yang unik dari tradisi ramadan di Indonesia? 'Meski terbiasa melihat komunitas Muslim di Manila (Filipina), kemeriahan tradisi berpuasa lebih terasa ketika saya berada di Indonesia,' katanya, Jumat (5/4) mengutip ANTARA.
-
Apa hukum puasa di hari Maulid Nabi? Dikutip dari Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, hukum berpuasa saat Maulid Nabi adalah makruh.
Menurut dia, pihaknya sengaja tidak menerbitkan surat edaran terkait waktu ceramah selama Ramadan. Namun, aturan tak tertulis bisa dipahami penceramah, baik saat ceramah jelang tarawih maupun sehabis salat Subuh.
"Kami juga tidak ada mengatur jemaah salat di masjid atau di musala atau juga di rumah. Tergantung jemaah sendiri," kata dia.
Pengurus masjid dan musala harus memfasilitasi jemaahnya untuk menerapkan protokol kesehatan. Jemaah diimbau mengenakan masker dan membawa sajadah sendiri dari rumah untuk mencegah penularan virus.
"Saf juga diatur berjarak, tapi jangan terlalu jauh, disesuaikan sendiri melihat situasinya," tutup dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerikut beberapa contoh kultum Ramadan singkat yang dapat disampaikan dalam waktu 5 menit.
Baca SelengkapnyaKemenag buka suara soal beredarnya surat dari Kepala Kemenag Bintan kepada Ketua MUI Bintan agar membuat testimoni sukses haji
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Selengkapnya