MUI Percayakan Proses Hukum Kasus Bahar bin Smith ke Polisi
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) percaya penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memproses hukum kasus Habib Bahar bin Smith, tersangka menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
Ia berharap, Polri tak tebang pilih dalam penanganan kasus ujaran kebencian yang terjadi di tengah masyarakat. "Karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secepat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya," ujarnya.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaPembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca Selengkapnya