MUI: Politik uang haram, yang memberi & menerima masuk neraka
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan politik uang hukumnya haram. Praktik itu harus dihindarkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 Juni 2018 secara serentak di 171 daerah di Tanah Air.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, mengatakan pihaknya mengharamkan adanya politik uang pada pilkada baik pemberi maupun penerima. Permainan politik uang juga menciderai pesta demokrasi di Tanah Air.
"Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan asror penyuap dan dosa," kata KH Akhmad Khudori, Kamis (22/2).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa politik uang merusak demokrasi? Politik uang menghambat partisipasi politik masyarakat. Politik uang dapat membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam politik, karena mereka merasa bahwa suara mereka tidak akan berpengaruh. Hal ini karena mereka merasa sudah terbeli dengan uang politik.
-
Gimana uang bisa mempengaruhi Pemilu? Ia menyebut bahwa calon legislatif (caleg) yang memiliki sumber daya finansial yang cukup seringkali tidak perlu melakukan kampanye secara aktif, karena ancaman uang sudah cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Apa akibatnya kalau kita nerima uang haram? Ustadz Das'ad juga menekankan bahwa uang haram, seperti yang diterima dalam bentuk suap Pilkada, meninggalkan bekas yang mendalam dalam jiwa seseorang. Meskipun hanya digunakan untuk hal sepele seperti makan bakso, dosa dari uang tersebut akan terus dibawa hingga akhir hayat dan dapat merusak kehidupan spiritual seseorang.
-
Apa itu politik uang? Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
MUI menegaskan Pilkada lima tahunan itu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.
"Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka," kata dia.
Dia juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Menurut dia, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW telah bersabda yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka"
Lalu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.
Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu, kata Kiyai Akhmad.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics."
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaJika ditekan seseorang untuk memilih nama-nama tertentu, dia pun menyarankan untuk di-iyakan saja. Tetapi pada hari H nanti, silakan memilih sesuai hari nurani.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan bahwa dalam Pilkada 2024, biaya politik uang mencapai Rp300 ribu untuk setiap suara. Apakah hal ini mengancam kualitas demokrasi kita?
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan, agar money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca Selengkapnya'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaMUI menilai, janji kampanye Elfianah Khamami sangat berlebihan dan sudah melampau batas kepatutan.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaMahfud meminta agar masyarakat tidak tergiur politik uang atau menjual suara ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Selengkapnya