Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI prihatin ada yang mau menarik negara asing intervensi hukum RI

MUI prihatin ada yang mau menarik negara asing intervensi hukum RI Aksi Justice for Ahok di sejumlah kota dunia. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Vonis ini rupanya mengundang reaksi massa pendukung Ahok. Bahkan, aksi dilakukan hingga di luar Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melihat ada gejala mengarah kepada terjadinya keretakan bangsa dari vonis Ahok. Terlebih menurut dia, putusan vonis disikapi oleh berbagai pihak dengan aksi unjuk rasa yang dikhawatirkan justru dapat menjadi kontraproduktif bagi ikhtiar menjaga NKRI dan merawat kebhinekaan.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita. Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan yaitu langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding," kata Zainut dalam keterangan persnya, Senin (15/5).

Orang lain juga bertanya?

MUI berpandangan, menyampaikan aspirasi untuk permohonan penangguhan penahanan adalah sah dan dijamin oleh konstitusi. Sepanjang, lanjut dia, hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Dia juga mengomentari soal banyaknya komentar miring terhadap vonis Ahok dari pejabat-pejabat di negara luar. Menurut dia, hal tersebut salah satu bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum di Indonesia.

"Kami sangat prihatin jika ada yang ingin menarik pihak asing untuk masuk dan intervensi ke dalam wilayah hukum negara kita. Hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita. Mari kita jaga kedaulatan hukum kita, demi kehormatan dan marwah bangsa kita," tutur dia.

Zainut berharap, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Dia juga memohon kepada seluruh elemen masyarakat, untuk lebih arif dalam menyikapi situasi seperti ini, jangan mudah terprovokasi dengan hasutan, fitnah dan ajakan jahat oleh siapa pun.

"Jangan karena alasan ingin memerjuangkan NKRI justru persaudaraan kita sebagai bangsa tercederai. Jangan pula karena alasan ingin memerjuangkan kebhinnekaan tapi justru wajah bangsa kita semakin retak terbelah," kata Zainut.

"Saatnya para tokoh bangsa untuk duduk bersama, menghilangkan sekat perbedaan, mendinginkan suasa dan mencari solusi yang maslahat dan bermartabat untuk manjaga keutuhan NKRI dan negara Pancasila," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Bahlil Marah, Ada Bule Ikut Viralkan Konflik di Rempang
VIDEO: Menteri Bahlil Marah, Ada Bule Ikut Viralkan Konflik di Rempang

Pihaknya curiga ada pihak asing tidak senang atas kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Lawan Politik Penguasa Diidentikan Musuh Negara!
VIDEO: AHY Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Lawan Politik Penguasa Diidentikan Musuh Negara!

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahlil Bongkar Ada Capres 'Boneka' Asing, Ciri-cirinya Mau Tinjau Ulang Hilirisasi
VIDEO: Bahlil Bongkar Ada Capres 'Boneka' Asing, Ciri-cirinya Mau Tinjau Ulang Hilirisasi

Menurut Bahlil, hingga saat ini, ada sejumlah negara tidak nyaman dengan kebijakan Indonesia menyetop ekspor barang mentah

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya