MUI ragu 'Bikini' diproduksi secara halal
Merdeka.com - Camilan Bihun Kekinian (Bikini) tengah booming lantaran kemasannya membuat masyarakat resah. Terdapat label halal pada kemasan itu. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan tidak pernah memberikan label tersebut kepada makanan ringan tersebut.
"LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) belum mengeluarkan sertifikat halal untuk produk ini. Kalau belum memiliki sertifikat halal, kita belum bisa menjamin produk itu halal," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar di Bandung, Kamis (4/8).
MUI tidak bisa menjamin apakan seharga Rp 15 ribu itu dibuat dari komposisi halal. Apalagi pada kemasan itu menampilkan lekuk tubuh seksi wanita.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Gimana proses sertifikasi halal di Banyuwangi? Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertififikasi halal bagi makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
"Dari komposisi, ini masih meragukan. Jangan-jangan malah isinya mengandung unsur yang diharamkan agama. Kalau dari cara-cara labeling-nya saja sudah mengandung unsur pornografi, mungkin saja isinya juga dia (produsen) tidak menghiraukan halal-haram," jelasnya.
Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Jabar, Mustafa Djamaludin menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat halal, pemilik produk harus memenuhi 15 syarat.
Sejak produk bihun Bikini keluar, MUI merasa tidak pernah mengeluarkan label halal. Sementara terkait kemasan Bikini yang dinilai mengandung unsur pornografi, hal itu bukan ranah MUI dan LPPOM.
"Untuk kemasan, kita serahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah," terang Mustafa. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaAda dugaan kalau cap halal itu keluar karena pemalsuan jenis produk.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaRegulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca Selengkapnya