Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Seharusnya Tak Perlu Jadi Kontroversi

MUI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Seharusnya Tak Perlu Jadi Kontroversi minuman beralkohol. shutterstock

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Jika RUU tersebut disahkan jadi UU, pelaku produksi hingga konsumen minol bisa terancam pidana.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun menyatakan RUU tersebut seharusnya tidak menjadi kontrovesi karena minuman beralkohol merusak kesehatan masyarakat.

"Ya seharusnya tidak perlu kontroversi. Seharusnya itu masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak-anak," kata Zaitun kepada Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Terlebih lagi, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Ajaran Islam pun dengan tegas melarang minuman beralkohol. Baik itu memproduksinya apalagi mengonsumsinya.

"Dan karena di sini mayoritas umat Islam maka sepatutnya ya itu menjadi pertimbangan besar untuk melarangnya," tegasnya.

Ditinjau dari sisi Pancasila, kata Zaitun, sila pertama juga menjunjung tinggi ajaran dan nilai agama. "Artinya hal-hal yang ada di dalam petunjuk agama harus benar-benar dihargai dan diupayakan dapat diterapkan dalam kehidupan berwarga dan bernegara," ujarnya.

Kemudian dari sisi kesehatan, Zaitun mengatakan minuman beralkohol berbahaya bagi kesehatan. "Secara akal sehat ini (minuman beralkohol) memang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kita tidak mau nanti seperti bangsa-bangsa lain yang minuman beralkohol itu sudah seperti minuman biasa," ujarnya.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Anggota DPR RI dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama Islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Bahaya Mematikan Konsumsi Alkohol Oplosan dan Tanpa Cukai, Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Kerusakan Organ Tubuh
Bahaya Mematikan Konsumsi Alkohol Oplosan dan Tanpa Cukai, Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Kerusakan Organ Tubuh

Konsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen
Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen

Pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal

Regulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.

Baca Selengkapnya
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya

Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau: Mengancam Anggaran Negara
DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau: Mengancam Anggaran Negara

Mukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Heboh Wine Halal, Surveyor Indonesia Duga Ada Pemalsuan Sertifikat
Heboh Wine Halal, Surveyor Indonesia Duga Ada Pemalsuan Sertifikat

Ada dugaan kalau cap halal itu keluar karena pemalsuan jenis produk.

Baca Selengkapnya