MUI sebut hukuman mati beri efek jera gembong narkoba
Merdeka.com - Meski hukuman mati terpidana kasus narkoba di Indonesia mendapat kecaman dari sejumlah negara asing. Bahkan mereka menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek jera pelaku narkoba lainnya.
Namun, Wakil Ketua MUI Maruf Amin Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung hukuman mati kepada gembong narkoba. Hal itu dinilainya dapat menimbulkan efek jera terhadap semua pelaku kejahatan narkoba.
"Saya tidak yakin itu (hukuman mati tidak timbulkan efek jera), dalam waktu panjang saya yakin akan ada efek jera," kata Wakil Ketua MUI Maruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (3/3).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Apa respons Maruf Amin terkait kontrol tempat ibadah? Mungkin yang menjadi persoalan itu ketika di khusus-khususkan pengawasan masjid, sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, kementerian, kemudian juga BUMN, semua diawasi agar tidak ada upaya radikalisasi.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Kapan hari anti hukuman mati sedunia dirayakan? Peringatan ini dirayakan pada 10 Oktober setiap tahun.
Menurutnya, saat ini publik berpandangan hukuman mati pantas diberikan kepada terpidana bandar narkoba. Hal itu untuk menunjukkan ketegasan pemerintah dalam perang melawan narkoba di Indonesia.
"Pada saat ini tidak berdampak karena hukuman mati belum dijalankan dengan benar hukumannya. Malah ada yang telah ditetapkan hukuman mati menjadi hanya 25 tahun," ujarnya.
Oleh sebab itu, MUI mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang tegas menolak pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba. Sikap tegas pemerintah itu untuk menyelamatkan generasi muda di Indonesia.
"Kita mengapresiasi pemerintah menolak grasi para terpidana mati," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Selengkapnya"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya