MUI Segera Kaji Penggunaan Ganja untuk Medis
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji penggunaan ganja medis sebelum mengeluarkan fatwa. Namun sampai saat ini belum ada surat resmi untuk mengkaji pemanfaatan ganja untuk dunia kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa yang nantinya sebagai bahan rujukan ke DPR. Walaupun pemakaian ganja dalam Islam itu haram, dia mengungkapkan, ada pengecualian penggunaan untuk kebutuhan medis.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Muhammad Cholil Nafis mengatakan semua yang berkenaan dengan nikotin dalam Islam adalah haram. Hal tersebut disampaikan melalui pesan Whatsapp ke wartawan merdeka Kamis, (20/6).
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa arti dari kata "kajian"? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengkaji artinya belajar, mempelajari, memeriksa, memikirkan, menguji, atau menelaah.
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Kita sudah pernah mengeluarkan (fatwa) berkenaan dengan nikotin, bahwa yang memabukkan dasarnya Haram. Dan tentunya bila nanti memang tidak ada pilihan lagi, bisa saja itu dipakai tapi sekedarnya tidak selebih-lebihnya," katanya saat dihubungi, Kamis (30/6).
Dia mengungkapkan, saat ini sedang menunggu surat resmi terkait fatwa tersebut. Selepas itu, akan ada kajian-kajian yang dilakukan berdasarkan referensi tertentu terkait ganja untuk kepentingan medis.
"Kita akan kaji dan tentunya apakah kita akan mempertegas fatwa-fatwa yang sudah ada atau memerlukan fatwa baru. Setelah kita melakukan pendalaman masalah dan penelaahan terkait referensi yang akan dijadikan rujukan," terangnya.
Akan ada beberapa proses yang akan dilakukan oleh MUI sebelum fatwa tersebut dapat dikeluarkan.
"Nanti setelah kita mendapat permohonan atau pernyataan resmi, baru akan kita bahas apa saja yang diperlukan, keterangan dari ahli yang berwenang dan berkompeten," jelas Cholil.
"Kemudian kita akan merujuk pada pengalaman - pengalaman di beberapa negara, dan juga kita akan merujuk pada kitab salaf dan khalaf. Baru nanti kita secara sosiologi dan psikologi untuk memberikan sebuah pandangan," sambungnya.
Setelah melewati proses tersebut, Cholil menyampaikan, MUI akan menjelaskan sebagaimana fatwa yang ada tentang nikotin atau akan melakukan fatwa baru.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaDidi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaOrganisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah
Baca SelengkapnyaBPOM memastikan akan mengambil sampling anggur dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian.
Baca Selengkapnya