Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Soal Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19: Keselamatan Orang Hidup Diutamakan

MUI Soal Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19: Keselamatan Orang Hidup Diutamakan Proses Pemakaman Jenazah COVID-19 di Solo. ©jatengprov.go.id

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyalatan hingga penguburan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 harus memenuhi syariat islam.

"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," ucap Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan, jenazah korban Covid-19 bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian. Saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya. Kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuh jenazah.

Sementara itu, orang yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.

Setelah dimandikan, pengkafanan cukup dengan 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik. Kemudian dimasukan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan.

Saat penyalatan jenazah, cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di musala terdekat atau di pemakaman. Artinya, pelaksanaan salat sangat fleksibel.

Sementara pemakaman tetap dilakukan seperti biasa. Akan tetapi, petugas yang melakukan pemakaman harus menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah terpapar Covid-19.

Asrorun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya saat mengurus jenazah korban Covid-19. Dia juga berpesan untuk mengutamakan kepentingan orang hidup.

"Ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. Namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam, Pahami Urutan Langkahnya
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam, Pahami Urutan Langkahnya

Memandikan jenazah termasuk kewajiban bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Doa Setelah Mandi Wajib, Lengkap Beserta Arti dan Tata Caranya
Doa Setelah Mandi Wajib, Lengkap Beserta Arti dan Tata Caranya

Mandi wajib juga disebut mandi besar, di mana seluruh tubuh harus dibasuh dengan air yang suci untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Mengurus Jenazah Lengkap dari Memandikan sampai Menguburkan
Tata Cara Mengurus Jenazah Lengkap dari Memandikan sampai Menguburkan

Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Oleh karena itu, penting untuk tahu bagaimana tata caranya.

Baca Selengkapnya
Cara Mensucikan Baju di Mesin Cuci, Lakukan dengan Benar
Cara Mensucikan Baju di Mesin Cuci, Lakukan dengan Benar

Meskipun mesin cuci memiliki fitur pembilasan, banyak yang meragukan apakah cara ini sudah cukup untuk menghilangkan najis.

Baca Selengkapnya
Doa Menutup Mata Jenazah dan Artinya, Perlu Tahu
Doa Menutup Mata Jenazah dan Artinya, Perlu Tahu

Doa menutup mata jenazah merupakan bagian dari adab dan tata cara pengurusan jenazah dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Doa Orang Meninggal dan Artinya, Perlu Diketahui
Doa Orang Meninggal dan Artinya, Perlu Diketahui

Penting bagi umat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal.

Baca Selengkapnya
Doa untuk Orang Meninggal Perempuan dan Artinya, Mohon Ampunan
Doa untuk Orang Meninggal Perempuan dan Artinya, Mohon Ampunan

Doa untuk orang meninggal dibedakan berdasarkan jenis kelamin.

Baca Selengkapnya