MUI soal SP3 kasus Rizieq: Hormati proses hukum & percayakan pada Polri
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat menghormati Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq Syihab. Ia mengimbau umat menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6) seperti diberitakan Antara.
Zainut menambahkan, kewenangan menghentikan sebuah perkara berada di tangan penyidik Polri. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.
-
Apa yang Zainul lakukan? Zainul Basyar berkenalan dengan Wulan LIDA secara tidak sengaja. Hal ini terjadi karena netizen sering menyebut akun media sosial Wulan dan Zainul, serta mengatakan bahwa keduanya cocok bersama.
-
Siapa Zainul Arifin? Berkiprah di lingkup organisasi sejak usia muda, KH Zainul Arifin dinilai sebagai sosok pejuang sekaligus tokoh organisasi di Indonesia.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa Zainul Basyar? Zainul Basyar adalah juara Rising Star Dangdut tahun 2022.
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainut mengamini SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
Atau, lanjut dia, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
Dan sebuah perkara, kata dia, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca Selengkapnya