MUI sosialisasikan fatwa pelestarian satwa langka di Pekanbaru
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisasikan fatwa MUI Nomor 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem di Provinsi Riau. Hal ini adalah sosialisasi ketiga yang dilakukan MUI terkait pelestarian satwa langka.
"Ini sudah menjadi yang ketiga setelah sebelumnya juga dilakukan di Ujung Kulon dan di Aceh sejak fatwa ini dikeluarkan pada Januari 2014," kata Wasekjen MUI Natsir Zubaidi di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/10).
Menurut dia, fatwa tentang pelestarian satwa tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap hewan dilindungi di Indonesia. Untuk itu, dengan adanya fatwa tersebut, MUI mengajak masyarakat dan semua pihak untuk ikut dalam pelestarian satwa di Indonesia agar habitat dan keberadaannya terus terjaga termasuk di hutan Sumatera.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Bagaimana cara menjaga kelestarian ikan kodok? Zaenal berharap semua pihak baik itu dari pemerintah maupun media massa terus memberi edukasi pada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
-
Bagaimana cara menjaga keanekaragaman hayati? Melalui pendidikan, kesadaran, dan aksi nyata, kita bisa berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati agar tetap lestari.
-
Bagaimana cara melindungi Harimau Sumatera? Keberadaan harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski dilindungi, jika hutan terus berubah menjadi kebun, bukan tidak mungkin si raja hutan ini akan punah.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Mengapa penting menjaga kelestarian tanah di Sumut? Tanah memiliki peranan penting bagi seluruh kehidupan di bumi. Sebab, tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan cara menyediakan unsur hara serta air dan sebagai penopang akar tumbuhan.
Dia menjelaskan, saat ini, MUI sudah berusia sekitar 60 tahun dan telah banyak mengeluarkan fatwa dengan tujuan demi kemaslahatan umat. Sebelumnya, katanya, fatwa yang dikeluarkan lebih bersifat ibadah dan syariah dan kini sudah mengarah terhadap pelestarian lingkungan.
"Selain perhatian terhadap isu nasional, fatwa MUI juga mengacu tentang isu global. Dan persoalan lingkungan sudah menjadi perhatian dunia," katanya.
Sementara itu, Chairul Saleh dari WWF Indonesia sebagai salah satu pengusung kegiatan itu, mengatakan, sosialisasi tersebut melibatkan berbagai lembaga seperti MUI, BB KSDA Riau, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan Riau, Universitas Nasional dan lainnya.
Menurut dia, keberadaan fatwa tersebut sebelumnya sudah diusulkan banyak lembaga terhadap MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan satwa. "Kami mengirim surat untuk minta fatwa kepada MUI," katanya.
Dengan begitu, ternyata MUI memberikan respons yang positif sehingga pada Pada 22 januari 2014 diluncurkan fatwa ini. Di sisi lain, hasil diskusi yang dilakukan dalam sosialisasi yang dilakukan itu juga diharapkan hasilnya dapat membuat berbagai pihak memiliki pemahaman yang sama dalam melindungi satwa dilindungi melalui fatwa itu.
"Ini menjadi langkah untuk konservasi atau pelestarian harimau dan gajah serta satwa lain di Indonesia," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaDalam acara tersebut mengusung tema 'Action Indonesia Day: Ayo Ikut Serta & Dukung Upaya Konservasi Satwa Liar Melalui Kebun Binatang'.
Baca SelengkapnyaProgram Konservasi PHR Mendunia, Dinilai Sangat Strategis untuk Lestarikan Gajah
Baca SelengkapnyaTanggal 22 September 2023 diperingati sebagai Hari Badak Sedunia.
Baca SelengkapnyaProgram Pesut Mahakam ini juga memperoleh penghargaan, termasuk di kancah internasional.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaTradisi masyarakat Sumatra Selatan ini tak hanya menjadi kearifan lokal, melainkan juga bermanfaat untuk menjaga ekosistem alam.
Baca SelengkapnyaKawasan konservasi itu memiliki wilayah geografis perbukitan. Di dalamnya terdapat banyak keragaman flora dan fauna.
Baca SelengkapnyaSekitar 800 orang turut menyaksikan kegiatan Ekspedisi Batanghari yang terdiri dari tokoh masyarakat, pelajar, pemuka adat, dan warga.
Baca SelengkapnyaDirektur Sido Muncul, Irwan Hidayat menilai bahwa LK Agrowisata Sido Muncul sudah mengikuti standar LHK sejak awal beroperasi di tahun 2011 silam.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca Selengkapnya