Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI sosialisasikan fatwa pelestarian satwa langka di Pekanbaru

MUI sosialisasikan fatwa pelestarian satwa langka di Pekanbaru MUI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisasikan fatwa MUI Nomor 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem di Provinsi Riau. Hal ini adalah sosialisasi ketiga yang dilakukan MUI terkait pelestarian satwa langka.

"Ini sudah menjadi yang ketiga setelah sebelumnya juga dilakukan di Ujung Kulon dan di Aceh sejak fatwa ini dikeluarkan pada Januari 2014," kata Wasekjen MUI Natsir Zubaidi di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/10).

Menurut dia, fatwa tentang pelestarian satwa tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap hewan dilindungi di Indonesia. Untuk itu, dengan adanya fatwa tersebut, MUI mengajak masyarakat dan semua pihak untuk ikut dalam pelestarian satwa di Indonesia agar habitat dan keberadaannya terus terjaga termasuk di hutan Sumatera.

Dia menjelaskan, saat ini, MUI sudah berusia sekitar 60 tahun dan telah banyak mengeluarkan fatwa dengan tujuan demi kemaslahatan umat. Sebelumnya, katanya, fatwa yang dikeluarkan lebih bersifat ibadah dan syariah dan kini sudah mengarah terhadap pelestarian lingkungan.

"Selain perhatian terhadap isu nasional, fatwa MUI juga mengacu tentang isu global. Dan persoalan lingkungan sudah menjadi perhatian dunia," katanya.

Sementara itu, Chairul Saleh dari WWF Indonesia sebagai salah satu pengusung kegiatan itu, mengatakan, sosialisasi tersebut melibatkan berbagai lembaga seperti MUI, BB KSDA Riau, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan Riau, Universitas Nasional dan lainnya.

Menurut dia, keberadaan fatwa tersebut sebelumnya sudah diusulkan banyak lembaga terhadap MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan satwa. "Kami mengirim surat untuk minta fatwa kepada MUI," katanya.

Dengan begitu, ternyata MUI memberikan respons yang positif sehingga pada Pada 22 januari 2014 diluncurkan fatwa ini. Di sisi lain, hasil diskusi yang dilakukan dalam sosialisasi yang dilakukan itu juga diharapkan hasilnya dapat membuat berbagai pihak memiliki pemahaman yang sama dalam melindungi satwa dilindungi melalui fatwa itu.

"Ini menjadi langkah untuk konservasi atau pelestarian harimau dan gajah serta satwa lain di Indonesia," katanya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari 'Action Indonesia Day' Jagat Satwa Nusantara Perkenalan Lembaga Konservasi Satwa Liar Ke Mata Publik
Peringati Hari 'Action Indonesia Day' Jagat Satwa Nusantara Perkenalan Lembaga Konservasi Satwa Liar Ke Mata Publik

Dalam acara tersebut mengusung tema 'Action Indonesia Day: Ayo Ikut Serta & Dukung Upaya Konservasi Satwa Liar Melalui Kebun Binatang'.

Baca Selengkapnya
Program Konservasi Gajah PHR Mendunia, Begini Langkah Diterapkan Perusahaan
Program Konservasi Gajah PHR Mendunia, Begini Langkah Diterapkan Perusahaan

Program Konservasi PHR Mendunia, Dinilai Sangat Strategis untuk Lestarikan Gajah

Baca Selengkapnya
22 September Hari Badak Sedunia, Kementerian LHK Ajak Masyarakat Melestarikan
22 September Hari Badak Sedunia, Kementerian LHK Ajak Masyarakat Melestarikan

Tanggal 22 September 2023 diperingati sebagai Hari Badak Sedunia.

Baca Selengkapnya
Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Melalui Program Konservasi Endemik
Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Melalui Program Konservasi Endemik

Program Pesut Mahakam ini juga memperoleh penghargaan, termasuk di kancah internasional.

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Mengenal Upacara Bekarang Iwak, Tradisi Menjaga Ekosistem Lingkungan ala Masyarakat Sumatra Selatan
Mengenal Upacara Bekarang Iwak, Tradisi Menjaga Ekosistem Lingkungan ala Masyarakat Sumatra Selatan

Tradisi masyarakat Sumatra Selatan ini tak hanya menjadi kearifan lokal, melainkan juga bermanfaat untuk menjaga ekosistem alam.

Baca Selengkapnya
Desa di Kulon Progo Ini Jadi Wilayah Konservasi yang Dikelola secara Mandiri, Dihuni hingga 105 Jenis Burung
Desa di Kulon Progo Ini Jadi Wilayah Konservasi yang Dikelola secara Mandiri, Dihuni hingga 105 Jenis Burung

Kawasan konservasi itu memiliki wilayah geografis perbukitan. Di dalamnya terdapat banyak keragaman flora dan fauna.

Baca Selengkapnya
Gelorakan Pemajuan Kebudayaan & Pelestarian Lingkungan, Ekspedisi Batanghari Tiba di Tebo
Gelorakan Pemajuan Kebudayaan & Pelestarian Lingkungan, Ekspedisi Batanghari Tiba di Tebo

Sekitar 800 orang turut menyaksikan kegiatan Ekspedisi Batanghari yang terdiri dari tokoh masyarakat, pelajar, pemuka adat, dan warga.

Baca Selengkapnya
Taat Standarisasi Lingkungan, Lembaga Konservasi Agrowisata Sido Muncul Raih Anugerah Adi Niti dari Kementerian LHK
Taat Standarisasi Lingkungan, Lembaga Konservasi Agrowisata Sido Muncul Raih Anugerah Adi Niti dari Kementerian LHK

Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat menilai bahwa LK Agrowisata Sido Muncul sudah mengikuti standar LHK sejak awal beroperasi di tahun 2011 silam.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya