MUI Sumsel haramkan rangkaian kegiatan gerhana di Palembang
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel melarang keras bagi umat Islam untuk mengikuti rangkaian kegiatan gerhana matahari total (GMT) di Palembang, 9 Maret 2016 mendatang. MUI menilai kegiatan tersebut cenderung musyrik dan hukumnya haram.
Ketua MUI Sumsel KH Sodikun mengungkapkan, pihaknya menyayangkan panitia GMT yang menggelar acara yang bertentangan dengan Islam dan kultur Palembang. Acara yang dimaksud adalah gelaran Ogok-ogok, ruwatan Sungai Musi, dan pelarungan Dewi Kwan Im yang bertepatan dengan GMT.
"Semua acara itu bukan tradisi Palembang, apalagi sifatnya musyrik. Kalau begitu hukumnya jelas, haram," ungkap Sodikun, Senin (7/3).
-
Apa itu gerhana matahari total? Gerhana matahari total merupakan fenomena alam yang memukau, di mana bulan sepenuhnya menutupi matahari, menciptakan momen singkat ketika siang menjadi malam.
-
Kapan gerhana matahari terjadi? Gerhana matahari telah menjadi peristiwa alam yang memikat manusia sejak zaman kuno.
-
Bagaimana gerhana matahari terjadi? Meskipun saat ini kita memiliki pemahaman ilmiah yang lebih mendalam tentang gerhana matahari, namun mitos-mitos yang mengelilingi peristiwa ini tetap memikat dan memberikan warna tersendiri dalam pandangan manusia terhadap alam semesta.
-
Apa yang terjadi pada matahari saat gerhana? Di sepanjang sejarah, manusia telah mencoba memahami dan memberikan interpretasi terhadap fenomena ini melalui berbagai mitos dan legenda yang tersebar di berbagai budaya di seluruh dunia.
-
Apa doa gerhana matahari yang dibaca? Ada beberapa doa kettika gerhana matahari yang bisa dibaca umat Muslim, yaitu: Doa Ketika Gerhana Matahari dan Artinya 1. Membaca QS Fussilat 37 Membaca Al-Qur'an surah Fussilat ayat 37 bisa menjadi salah satu cara terbaik sebagai doa untuk gerhana matahari dalam Islam.
Menurut dia, jika pun rangkaian tersebut harus digelar harus dilakukan di tempat dan di waktu yang lain. Misal Ogok-ogok digelar di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Dewi Kwan Im di Pulau Kemaro, dan ruwatan di daerah yang memiliki tradisi tersebut.
"Kami minta diundur atau dimajukan, tidak boleh tanggal 9 Maret itu. Dan juga tidak di Jembatan Ampera yang berdekatan dengan Masjid Agung," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk membatalkan acara-acara tersebut. Umat Islam juga mendukung imbauan ini.
"Kami minta didukung, walaupun tinggal dua hari, batalkan saja kegiatan-kegiatan itu. Mari kita salat gerhana dan isi dengan zikir di momen langkah itu dan ini disarankan nabi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pantang larang berisi ajaran-ajaran apa yang tidak boleh dilakukan.
Baca SelengkapnyaTradisi warga Karundang Tengah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten ini terbilang unik.
Baca SelengkapnyaPawang hujan Mbak Rara diminta pulang dari Aceh dan dilarang lakukan ritual pengusiran hujan.
Baca SelengkapnyaWalaupun pesisir Demak diterjang banjir rob sekalipun, tradisi itu tetap digelar
Baca SelengkapnyaMenyambut Hari Raya Nyepi, umat Hindu di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (10/3/2024) lalu telah melakukan serangkaian ritual.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaDibalut dalam cerita-cerita yang melegenda, setiap mitos membawa pesona dan misteri yang tak terlupakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya gunungnya saja yang menyimpan misteri dan legenda, namun masyarakatnya juga memiliki ritual yang begitu unik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Tegal menyakini bahwa pada hari Rabu terakhir pada bulan Safar, akan banyak bencana dan malapetaka yang menghantui.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca Selengkapnya