MUI tak beri bantuan hukum terkait ceramah Ustaz Alfian Tanjung
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka ujaran kebencian setelah materi ceramahnya menyinggung Partai Komunis Indonesia (PKI) saat memberikan tausiah di Masjid Jami Said Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016). Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mendapat keterangan lengkap mengenai kasus yang menjerat Alfian. Namun karena saat ceramah itu Alfian mengatasnamakan personal sehingga MUI dipastikan tak memberikan bantuan hukum.
"Karena kami belum mendapat informasi yang lengkap terkait dengan kasus yang dituduhkannya MUI belum ada pertimbangan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Tapi yang pasti bahwa kasus yang menimpa beliau tidak terkait secara organisatoris dengan MUI. Karena ketika beliau memberikan ceramah itu bukan atas nama MUI, karena tidak ada surat tugas dari MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI pusat Zainud Tauhid Sa'adi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (31/5).
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Menurut Zainud, ada aturan baku mengenai isi materi bagi pengurus MUI yang mendapat surat tugas memberikan ceramah. Namun hal pertama yakni apabila pengurus memberikan ceramah harus mempunyai surat tugas dan pihak pengundang memberikan surat permohonan kepada MUI.
"Ada namanya kode etik dakwah dan juga kode etik ukhuwah. Jadi sepanjang tidak ada surat undangan maka tidak mungkin diterbitkan surat tugas," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.
Penyidik Bareskrim juga menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI. Alfian ditetapkan sebagai tersangka setelah warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan materi ceramahnya ke Bareskrim Polri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSi Mulyono ini, Jokowi, jelas pencinta PKI. Lihat saja Kepres nomor 17 tahun 2022 yang berisi permintaan maaf kepada PKI, kata Amien Rais.
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca Selengkapnyagugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaSertifikasi juru dakwah merupakan wacana lama. Sehingga, tinggal menunggu dukungan dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pencemaran nama baik itu secara langsung dilakukan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaNama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca Selengkapnya