MUI Tangsel Usul Jam Buka Restoran 12.00-23.00, Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, mengusulkan aturan pembatasan operasional jam buka usaha restoran selama bulan suci Ramadan di Tangerang Selatan. Termasuk penutupan tempat hiburan malam.
Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, KH Hasan Musthofi mengaku, telah menyampaikan draft usulan pembatasan operasional tempat usaha restoran dan hiburan ke Pemkot Tangsel.
"Ini draft, kami usulkan jam operasional restoran buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam," kata KH Hasan Musthofi dikonfirmasi Selasa (6/4).
-
Apa yang Kuningan City tawarkan untuk pengunjung di bulan Ramadhan? Dengan tema 'Ramadhan Kareem,' Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa kuliner khas Sumatera Utara yang populer saat Ramadan? Bubur pedas jadi salah satu sajian kuliner yang kerap diburu masyarakat Sumatra Utara ketika Ramadan saat buka puasa.
-
Kenapa Pasar Ramadan di Taman Kuliner Imogiri diadakan? Melalui acara Pasar Ramadan ini, Sugeng ingin semaksimal mungkin memberikan yang terbaik buat taman kuliner.
-
Apa itu Ramadhan? Ramadhan menjadi salah satu bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam.
-
Kenapa puasa saat Maulid Nabi dimakruhkan? Kemakruhan dari pengamalannya setara dengan pengamalan puasa pada dua hari raya.
Selain itu, dia juga meminta kepada pemkot Tangsel, untuk menghentikan sementara usaha pariwisata dan hiburan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
"Sama seperti tahun sebelumnya, tempat usaha hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, live music, dan usaha hiburan lain yang sejenis dihentikan penuh," kata dia.
Menurut Hasan, usulan pembatasan operasional tempat usaha di Tangsel itu demi menjaga kekhusyukan umat Islam dan menjaga kerukunan antar sesama umat di Tangsel.
Hasan juga meminta pelaku usaha jasa usaha kuliner yang masih beroperasi di bulan Ramadan agar tetap memerhatikan protokol kesehatan, bagi semua tamu dan pengunjung restoran.
Dalam usulannya tersebut, dia meminta pelaku usaha restoran di Tangsel yang melayani pesan antar makanan, melayani pesanan pelanggan mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB atau menjelang waktu imsak.
"Pesan delivery boleh dibuka dari jam 12.00 sampai pukul 03.45 untuk pesan terakhir (last order)," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya