Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI tegaskan imunisasi vaksi MR belum halal tapi boleh digunakan jika darurat

MUI tegaskan imunisasi vaksi MR belum halal tapi boleh digunakan jika darurat Maruf Amin di Kemenkominfo. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Penerapan program vaksin Measless Rubella (MR) masih belum sepenuhnya diterima masyarakat. Kendalanya,vaksin tersebut belum mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin memandang jika keadaan bahaya atau darurat agama akan memperbolehkan. Dia mewajibkan masyarakat melakukan imunisasi vaksin tersebut.

"Sebenarnya masalah imunisasi sudah keluar pada tahun 2016, itu fatwa MUI nomor 4 sudah bahwa melakukan imunisasi apabila itu ada bahaya yang mengancam yang menimbulkan penyakit atau kecacatan yang berkelanjutan maka sebetulnya boleh dan wajib karena menghindari bahaya itu wajib," kata Ma'ruf Amin dalam diskusi jalan panjang Vaksin MR, di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Menurut bakal Cawapres pendamping Jokowi ini, penyakit rubella sangat berbahaya. Bila generasi muda mengalami seperti itu bangsa ini akan menjadi bangsa lemah yang cacat dan tidak lagi berkompetisi untuk bertahan hidup.

"Untuk itu saya prihatin vaksin ini baru mencapai 48 persen, menurut saya harus ada upaya upaya maksimal dari semua pihak," kata dia.

Ma'ruf sempat menyinggung Kementerian Kesehatan yang telat meminta fatwa vaksin MR untuk meyakinkan masyarakat. Dia pun menjelaskan, vaksin ini bukan soal halalnya, melainkan bolehnya menggunakan jika keadaan berbahaya dan dampaknya besar.

"Tapi sayangnya, maaf nih ibu menteri kesehatan tidak meminta vaksinnya, baru prosesnya itu baru tahun 2018 yaitu lahir fatwa Nomor 33 penggunaan vaksin rubella," ucap Ma'ruf.

"Jadi 2 tahun itu tidak ada menyangkut fatwa kehalalan, jadi timbul di masyarakat, MUI tidak memberi karena belum ada proses, bukan halal sebetulnya, tapi kebolehannya," tambahnya.

MUI sudah mengeluarkan dua fatwa yakni Fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi. Kemudian, ditindaklanjuti dengan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan para ulama bersepakat untuk memperbolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk progam imunisasi saat ini.

Namun, penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika dikemudikan hari ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

"Majelis Ulama siap ikut terjun menyukseskan imunisasi rubella," tandas Ma'ruf.

Akan temui MPU Aceh sosialisasi imunisasi vaksin MR

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyosalisasikan bolehnya menggunakan imunisasi vaksin Measless Rubella (MR) untuk menghindari penyakit campak Rubella. Soal ini, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa Nomor 33 tahun 2018 tentang bolehnya menggunakan vaksin MR.

Ketua MUI Ma'aruf Amin mengatakan, pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan fatwa. Hasil fatwa ini rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan yang terukur dan darurat.

"Jadi kalo darurat itu bukan MUI, yang mengatakan darurat itu Kemenkes, kemnekes yang beri tahu MUI," kata Ma'ruf Amin.

Dia minta masyarakat di daerah tidak meremehkan bahwa dampak dari rubella ini belum berbahaya karena belum menjalar. Menurutnya, yang mengetahui ukuran bahaya penyakit adalah Kemenkes.

"Memang ketidakpercayaan itu yang harus dihilangkan, MUI punya data cukup, maka ini bahaya, dicegah melalui imunisasi, hukumnya bukan hanya boleh tapi wajib," jelas Ma'ruf.

Bakal Cawapres pendamping Jokowi ini mengambil contoh pada tahun 2010. Yakni saat wajib imunisasi meningitis bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2010. Saat itu belum ada vaksin meningitis yang halal. Karena darurat, MUI memperbolehkan vaksin tersebut disuntikkan.

"Tapi situasinya darurat karena kalau tidak vaksin, para jamaah haji tidak boleh memasuki wilayah Arab Saudi," terang Ma’ruf.

Dia menekankan, vaksin ini MR ini tidak boleh digunakan jika tersedia vaksin baru yang halal untuk mengatasi rubella.

"Sekarang MR ini satu satunya vaksin yang ada untuk mengatasi rubella, memang tidak halal, tapi boleh digunakan karena belum ada yang halal, andai saja nanti ada yang halal harus pakai yang halal," paparnya.

Salah satu daerah yang belum mau imunisasi MR adalah Aceh. Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh memang tidak sepakat dengan MUI mengenai vaksin MR yang dianggap haram. Mengatasi itu, Ma'ruf menyebut komisi Fatwa MUI akan mengajak diskusi dan meyakinkan MPU Aceh.

"Mereka (MPU) itu kan MUI-nya Aceh. Toh kalau kumpul dengan kami mereka juga menyebut dirinya MUI kok, jadi seperti pakai 2 baju," ucap Ma'ruf.

Selain Aceh, beberapa provinsi yang saat ini capaian imunisasinya masih berada di bawah rata rata nasional adalah Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Tegaskan Vaksin Mpox Sudah Mendapat Persetujuan WHO dan BPOM
Kemenkes Tegaskan Vaksin Mpox Sudah Mendapat Persetujuan WHO dan BPOM

Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Mpox dengan melakukan vaksinasi yang sudah disetujui WHO dan BPOM.

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan

Ma'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
Ketahui Sejumlah Penyakit yang Bisa Dicegah dari Vaksin MMR
Ketahui Sejumlah Penyakit yang Bisa Dicegah dari Vaksin MMR

Vaksin MMR berfungsi untuk mencegah tiga penyakit menular yang serius, yaitu campak, gondongan, dan rubella.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Wapres Ma'ruf Amin Akui
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Akui "Kalau Bisa Pilih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden"

Dalam pidatonya, Ma'ruf Amin meminta para ulama, khususnya ulama fatwa terus menebarkan kebaikan

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Pakar Ungkap Vaksin Dengue Mampu Lindungi Diri dari DBD
Pakar Ungkap Vaksin Dengue Mampu Lindungi Diri dari DBD

Dia lalu mengatakan vaksin dengue dapat diberikan kepada masyarakat berusia 6 hingga 45 tahun.

Baca Selengkapnya