MUI tegaskan imunisasi vaksi MR belum halal tapi boleh digunakan jika darurat
Merdeka.com - Penerapan program vaksin Measless Rubella (MR) masih belum sepenuhnya diterima masyarakat. Kendalanya,vaksin tersebut belum mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin memandang jika keadaan bahaya atau darurat agama akan memperbolehkan. Dia mewajibkan masyarakat melakukan imunisasi vaksin tersebut.
"Sebenarnya masalah imunisasi sudah keluar pada tahun 2016, itu fatwa MUI nomor 4 sudah bahwa melakukan imunisasi apabila itu ada bahaya yang mengancam yang menimbulkan penyakit atau kecacatan yang berkelanjutan maka sebetulnya boleh dan wajib karena menghindari bahaya itu wajib," kata Ma'ruf Amin dalam diskusi jalan panjang Vaksin MR, di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Mengapa penting untuk divaksinasi MMR? Pemberian vaksin MMR sangat penting untuk mencegah tiga penyakit menular yang dapat menyebabkan komplikasi serius, yaitu campak, gondongan, dan rubella.
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
-
Siapa yang perlu divaksinasi MMR? Pemberian vaksin MMR sangat penting tidak hanya untuk anak-anak, tetapi juga bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau memiliki kekebalan rendah terhadap penyakit ini.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
Menurut bakal Cawapres pendamping Jokowi ini, penyakit rubella sangat berbahaya. Bila generasi muda mengalami seperti itu bangsa ini akan menjadi bangsa lemah yang cacat dan tidak lagi berkompetisi untuk bertahan hidup.
"Untuk itu saya prihatin vaksin ini baru mencapai 48 persen, menurut saya harus ada upaya upaya maksimal dari semua pihak," kata dia.
Ma'ruf sempat menyinggung Kementerian Kesehatan yang telat meminta fatwa vaksin MR untuk meyakinkan masyarakat. Dia pun menjelaskan, vaksin ini bukan soal halalnya, melainkan bolehnya menggunakan jika keadaan berbahaya dan dampaknya besar.
"Tapi sayangnya, maaf nih ibu menteri kesehatan tidak meminta vaksinnya, baru prosesnya itu baru tahun 2018 yaitu lahir fatwa Nomor 33 penggunaan vaksin rubella," ucap Ma'ruf.
"Jadi 2 tahun itu tidak ada menyangkut fatwa kehalalan, jadi timbul di masyarakat, MUI tidak memberi karena belum ada proses, bukan halal sebetulnya, tapi kebolehannya," tambahnya.
MUI sudah mengeluarkan dua fatwa yakni Fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi. Kemudian, ditindaklanjuti dengan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan para ulama bersepakat untuk memperbolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk progam imunisasi saat ini.
Namun, penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika dikemudikan hari ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
"Majelis Ulama siap ikut terjun menyukseskan imunisasi rubella," tandas Ma'ruf.
Akan temui MPU Aceh sosialisasi imunisasi vaksin MR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyosalisasikan bolehnya menggunakan imunisasi vaksin Measless Rubella (MR) untuk menghindari penyakit campak Rubella. Soal ini, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa Nomor 33 tahun 2018 tentang bolehnya menggunakan vaksin MR.
Ketua MUI Ma'aruf Amin mengatakan, pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan fatwa. Hasil fatwa ini rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan yang terukur dan darurat.
"Jadi kalo darurat itu bukan MUI, yang mengatakan darurat itu Kemenkes, kemnekes yang beri tahu MUI," kata Ma'ruf Amin.
Dia minta masyarakat di daerah tidak meremehkan bahwa dampak dari rubella ini belum berbahaya karena belum menjalar. Menurutnya, yang mengetahui ukuran bahaya penyakit adalah Kemenkes.
"Memang ketidakpercayaan itu yang harus dihilangkan, MUI punya data cukup, maka ini bahaya, dicegah melalui imunisasi, hukumnya bukan hanya boleh tapi wajib," jelas Ma'ruf.
Bakal Cawapres pendamping Jokowi ini mengambil contoh pada tahun 2010. Yakni saat wajib imunisasi meningitis bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2010. Saat itu belum ada vaksin meningitis yang halal. Karena darurat, MUI memperbolehkan vaksin tersebut disuntikkan.
"Tapi situasinya darurat karena kalau tidak vaksin, para jamaah haji tidak boleh memasuki wilayah Arab Saudi," terang Ma’ruf.
Dia menekankan, vaksin ini MR ini tidak boleh digunakan jika tersedia vaksin baru yang halal untuk mengatasi rubella.
"Sekarang MR ini satu satunya vaksin yang ada untuk mengatasi rubella, memang tidak halal, tapi boleh digunakan karena belum ada yang halal, andai saja nanti ada yang halal harus pakai yang halal," paparnya.
Salah satu daerah yang belum mau imunisasi MR adalah Aceh. Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh memang tidak sepakat dengan MUI mengenai vaksin MR yang dianggap haram. Mengatasi itu, Ma'ruf menyebut komisi Fatwa MUI akan mengajak diskusi dan meyakinkan MPU Aceh.
"Mereka (MPU) itu kan MUI-nya Aceh. Toh kalau kumpul dengan kami mereka juga menyebut dirinya MUI kok, jadi seperti pakai 2 baju," ucap Ma'ruf.
Selain Aceh, beberapa provinsi yang saat ini capaian imunisasinya masih berada di bawah rata rata nasional adalah Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya mencegah penyebaran Mpox dengan melakukan vaksinasi yang sudah disetujui WHO dan BPOM.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaVaksin MMR berfungsi untuk mencegah tiga penyakit menular yang serius, yaitu campak, gondongan, dan rubella.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaDalam pidatonya, Ma'ruf Amin meminta para ulama, khususnya ulama fatwa terus menebarkan kebaikan
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaDia lalu mengatakan vaksin dengue dapat diberikan kepada masyarakat berusia 6 hingga 45 tahun.
Baca Selengkapnya