MUI Tegaskan Negara Tidak Berhak Merampas Hak Jemaah First Travel
Merdeka.com - Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai negara tidak berhak merampas hak milik jemaah kasus First Travel. Hal tersebut menanggapi terkait Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel.
"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara," kata Anwar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Sebab itu, Anwar berharap negara harus menjelaskan terkait hal tersebut. Apakah aset tersebut jadi miliki negara atau jemaah first travel.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan ulang jemaah? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," ungkap Anwar.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca Selengkapnya