MUI Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa tentang haramnya joget 'Pargoy'. Joget Pargoy ini kini sedang viral bermula dari aplikasi media sosial tiktok dan banyak dipraktekkan di masyarakat.
Melalui tausiyah Komisi Fatwa dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menilai joget Pargoy sebagai fenomena sosial yang mneresahkan.
Sebab, joget tersebut dipandang erotis dan tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Jember.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa Masjid Agung Sumenep tidak boleh dipugar? Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu. Masjid Agung Sumenep merupakan salah satu masjid tua di Indonesia. Kini, masjid yang didirikan pada tahun 1785 itu sudah berusia lebih dari dua abad. Keistimewaan masjid ini setiap detail bangunannya punya filosofi dan sejarah tersendiri.
-
Kenapa lagu Genjer-Genjer dilarang di Indonesia? Lagu Genjer-Genjer dilarang diputar oleh Pemerintah Orde Baru.Pasca peristiwa G30S, lagu itu dianggap sebagai lagu 'komunis'.Lagu yang diciptakan seniman Banyuwangi M Arif saat zaman Jepang itu nyaris tak pernah diputar lagi.
-
Apa yang dilarang oleh parlemen Jerman? Dewan Perwakilan Rakyat Jerman memutuskan akan melarang simbol segitiga merah terbalik yang biasa dipakai Brigade Al-Qassam, sayap militer kelompok perlawanan Palestina, Hamas dalam video-video mereka saat berperang melawan Israel di Jalur Gaza.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Kenapa perilaku boros dilarang dalam Islam? Perilaku konsumtif atau boros di dalam Islam termasuk dalam gaya hidup berlebihan yang tidak disukai Allah SWT. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran Surat Al Araf ayat 31:'Hai anak adam, pakailah pakaian yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan,'
"MUI Jember mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Religius. Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena tidak mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ujar MUI Jember dalam fatwa tersebut.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Ketua MUI Jember, Dr KH Abdul Haris menyatakan lahirnya fatwa berangkat dari pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak.
"Memang tausiyah MUI itu tidak muncul mendadak. Jadi fatwa itu lahir karena ada keluhan, termasuk dari aparat kepolisian yang meminta fatwa itu karena dianggap mengganggu dan meresahkan. Sehingga muncul tausiyah itu," ujar DR KH Abdul Haris saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (30/11).
"Tausiyah itu tergantung deskripsinya. Karena itu dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang apa itu pargoy. Yakni joget-joget yang biasanya dilakukan anak muda dengan menggunakan pakaian minim dan mengundang syahwat, dengan diiringi musik dan seterusnya. Itu yang sedang dihukumi oleh teman-teman komisi Fatwa MUI Jember," sambung pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren al-Bidayah, Jember ini.
Melalui fatwa tersebut, MUI Jember juga mengimbau pemerintah selaku pengambil kebijakan serta tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.
Fatwa tersebut juga sudah ditembuskan MUI Jember ke sejumlah instansi seperti bupati, Kapolres dan DPRD Jember.
"Jadi karena itu meresahkan masyarakat, sedangkan kita dari MUI, hanya mampu melakukan tausiyah dalam bentuk hukum. Sehingga kita meneruskan fatwa kepada para pihak yang mengambil kebijakan. Apalagi itu sering dilakukan di pinggir jalan yang menimbulkan kemacetan. Harapannya itu bisa ditertibkan," kata Haris.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDiiring musik EDM, remaja wanita tersebut bergoyang di depan Masjid Agung.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeni Goyang Karawang sebenarnya penuh dengan nilai positif dan jauh dari kean erotis
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca Selengkapnya