Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy

MUI Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa tentang haramnya joget 'Pargoy'. Joget Pargoy ini kini sedang viral bermula dari aplikasi media sosial tiktok dan banyak dipraktekkan di masyarakat.

Melalui tausiyah Komisi Fatwa dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menilai joget Pargoy sebagai fenomena sosial yang mneresahkan.

Sebab, joget tersebut dipandang erotis dan tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Jember.

Orang lain juga bertanya?

"MUI Jember mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Religius. Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena tidak mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ujar MUI Jember dalam fatwa tersebut.

Saat dikonfirmasi merdeka.com, Ketua MUI Jember, Dr KH Abdul Haris menyatakan lahirnya fatwa berangkat dari pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak.

"Memang tausiyah MUI itu tidak muncul mendadak. Jadi fatwa itu lahir karena ada keluhan, termasuk dari aparat kepolisian yang meminta fatwa itu karena dianggap mengganggu dan meresahkan. Sehingga muncul tausiyah itu," ujar DR KH Abdul Haris saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (30/11).

"Tausiyah itu tergantung deskripsinya. Karena itu dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang apa itu pargoy. Yakni joget-joget yang biasanya dilakukan anak muda dengan menggunakan pakaian minim dan mengundang syahwat, dengan diiringi musik dan seterusnya. Itu yang sedang dihukumi oleh teman-teman komisi Fatwa MUI Jember," sambung pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren al-Bidayah, Jember ini.

Melalui fatwa tersebut, MUI Jember juga mengimbau pemerintah selaku pengambil kebijakan serta tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.

Fatwa tersebut juga sudah ditembuskan MUI Jember ke sejumlah instansi seperti bupati, Kapolres dan DPRD Jember.

"Jadi karena itu meresahkan masyarakat, sedangkan kita dari MUI, hanya mampu melakukan tausiyah dalam bentuk hukum. Sehingga kita meneruskan fatwa kepada para pihak yang mengambil kebijakan. Apalagi itu sering dilakukan di pinggir jalan yang menimbulkan kemacetan. Harapannya itu bisa ditertibkan," kata Haris.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Viral Video Remaja Perempuan Dugem di Depan Masjid Agung Sengkang, Pengurus Buka Suara
Viral Video Remaja Perempuan Dugem di Depan Masjid Agung Sengkang, Pengurus Buka Suara

Diiring musik EDM, remaja wanita tersebut bergoyang di depan Masjid Agung.

Baca Selengkapnya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya

Proses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi

Mahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bukan Erotisme, Ini Pesan di Balik Seni Goyang Karawang yang Sering Dianggap Negatif
Bukan Erotisme, Ini Pesan di Balik Seni Goyang Karawang yang Sering Dianggap Negatif

Seni Goyang Karawang sebenarnya penuh dengan nilai positif dan jauh dari kean erotis

Baca Selengkapnya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya

Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Polemik Larangan Jilbab Paskibraka, Muhammadiyah Minta BPIP Tak Jadi Pelopor Sekularisme
Polemik Larangan Jilbab Paskibraka, Muhammadiyah Minta BPIP Tak Jadi Pelopor Sekularisme

Haedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.

Baca Selengkapnya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
MUI: Pelarangan Jilbab Paskibraka oleh BPIP Kebijakan Tak Bijak
MUI: Pelarangan Jilbab Paskibraka oleh BPIP Kebijakan Tak Bijak

Cholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.

Baca Selengkapnya