MUI Terbitkan Fatwa Pembatasan Salat Jumat Akibat Virus Corona
Merdeka.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasannudin AF mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona atau Covid-19. Dalam fatwa ini MUI merujuk kepada muslim yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat untuk bisa membatasi diri bila berada di zona merah atau rawan penyebaran sesuai data dimiliki otoritas terkait, dengan membolehkan tidak salat Jumat di masjid.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.
Kendati, bagi para umat muslim yang berada di kawasan potensi penularannya rendah, maka tetap diwajibkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya.
-
Bagaimana tata cara Sholat Jumat? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Bedanya adalah sholat Jumat dikerjakan selepas khatib selesai menyampaikan dua khotbah.
-
Bagaimana tata cara sholat Jumat? Pelaksanaan sholat Jumat melibatkan serangkaian tata cara yang harus diperhatikan agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Dari persiapan sebelum berangkat ke masjid hingga saat pelaksanaan sholat, setiap langkah memiliki nilai dan hikmah yang mendalam. Memahami serta menerapkan tata cara yang benar tidak hanya menjamin sahnya ibadah, tetapi juga berperan dalam mencapai kekhusyukan saat melaksanakannya.
-
Bagaimana cara mengerjakan Sholat Jumat? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Di mana yang diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam. Akan tetapi, bedanya adalah sholat Jumat dikerjakan selepas khatib selesai menyampaikan dua khotbah. Usai khatib turun dari mimbar, muadzin nantinya akan menyerukan iqamah sebagai tanda segera dimulainya sholat Jumat.
-
Bagaimana cara melaksanakan sholat Jumat? Dalam Al-Qur'an, terdapat dalil yang menegaskan kewajiban sholat Jumat yang bisa ditemukan dalam surah Al-Jumu'ah ayat 9. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَArtinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (sholat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.
-
Bagaimana cara melaksanakan Sholat Jumat? Sholat Jumat memiliki serangkaian tata cara yang penting untuk diperhatikan agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sempurna.
-
Gimana cara sholat Jumat? Sholat Jumat merupakan kegiatan sholat berjemaah dua rakaat yang diwajibkan bagi kaum laki-laki. Di mana setiap hari Jumat di waktu dzuhur, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan sholat Jumat.
"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).
Lalu bagaimana tata cara beribadah untuk muslim yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona, sedangkan mereka harus beribadah salat Jumat?
Hasanuddin menjelaskan, lewat Fatwa MUI, bahwa bagi mereka shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
"Baginya adalah haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tegas Fatwa MUI ini.
Hasanuddin menyatakan, Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Dia meminta setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
"Agar tiap muslim dan pihak memerlukan mengetahui dan mengimbau menyebarluaskan," tuturnya menandasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama meminta jemaah haji untuk memulihkan kondisi fisik terlebih dahulu sebelum menuntaskan rukun haji.
Baca SelengkapnyaNiat sholat Jumat beserta tata cara pengerjaannya yang penting diketahui oleh laki-laki beragama Islam.
Baca SelengkapnyaBulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan bagi umat Islam.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat
Baca SelengkapnyaBerikut bacaan niat sholat jumat beserta tata caranya yang benar buat iman dan makmum.
Baca SelengkapnyaMelaksanakan shalat Jumat adalah kewajiban bagi semua Muslim. Namun bolehkan kita meninggalkan shalat Jumat bila bila kita sedang menjaga orang sakit?
Baca Selengkapnya