Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Terbitkan Fatwa Pembatasan Salat Jumat Akibat Virus Corona

MUI Terbitkan Fatwa Pembatasan Salat Jumat Akibat Virus Corona Renovasi Masjid Istiqlal. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasannudin AF mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona atau Covid-19. Dalam fatwa ini MUI merujuk kepada muslim yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat untuk bisa membatasi diri bila berada di zona merah atau rawan penyebaran sesuai data dimiliki otoritas terkait, dengan membolehkan tidak salat Jumat di masjid.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Kendati, bagi para umat muslim yang berada di kawasan potensi penularannya rendah, maka tetap diwajibkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya.

Orang lain juga bertanya?

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).

Lalu bagaimana tata cara beribadah untuk muslim yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona, sedangkan mereka harus beribadah salat Jumat?

Hasanuddin menjelaskan, lewat Fatwa MUI, bahwa bagi mereka shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

"Baginya adalah haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tegas Fatwa MUI ini.

Hasanuddin menyatakan, Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Dia meminta setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

"Agar tiap muslim dan pihak memerlukan mengetahui dan mengimbau menyebarluaskan," tuturnya menandasi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya

Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.

Baca Selengkapnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya

Sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Jemaah Haji Tak Perlu Buru-Buru Lakukan Tawaf Ifadah dan Sai di Masjidil Haram
Ini Alasan Jemaah Haji Tak Perlu Buru-Buru Lakukan Tawaf Ifadah dan Sai di Masjidil Haram

Kementerian Agama meminta jemaah haji untuk memulihkan kondisi fisik terlebih dahulu sebelum menuntaskan rukun haji.

Baca Selengkapnya
Niat Sholat Jumat untuk Makmum dan Imam, Beserta Tata Caranya
Niat Sholat Jumat untuk Makmum dan Imam, Beserta Tata Caranya

Niat sholat Jumat beserta tata cara pengerjaannya yang penting diketahui oleh laki-laki beragama Islam.

Baca Selengkapnya
Mengenal Asal Kata Tarawih Adalah dan Sejarahnya
Mengenal Asal Kata Tarawih Adalah dan Sejarahnya

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan bagi umat Islam.

Baca Selengkapnya
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel

Untuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Begini Suasana Terkini Masjidil Haram Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji
Begini Suasana Terkini Masjidil Haram Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji

Menjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat

Baca Selengkapnya
Bacaan Niat Sholat Jumat Beserta Tata Caranya yang Benar, Buat Imam & Makmum
Bacaan Niat Sholat Jumat Beserta Tata Caranya yang Benar, Buat Imam & Makmum

Berikut bacaan niat sholat jumat beserta tata caranya yang benar buat iman dan makmum.

Baca Selengkapnya
Hukum Tidak Shalat Jumat karena Menjaga Orang Sakit, Bolehkah?
Hukum Tidak Shalat Jumat karena Menjaga Orang Sakit, Bolehkah?

Melaksanakan shalat Jumat adalah kewajiban bagi semua Muslim. Namun bolehkan kita meninggalkan shalat Jumat bila bila kita sedang menjaga orang sakit?

Baca Selengkapnya