MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal, BPJPH Jelaskan Alur Sertifikasi Halalnya
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Sinovac suci dan halal pada sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1). Seperti yang diketahui, sebelum mendapatkan sertifikasi halal, vaksin buatan China itu harus melewati serangkaian proses sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso menjelaskan alur sertifikasi halal yang sudah dilalui vaksin Sinovac itu. Ada 7 proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
"Pertama, dokumen permohonan sertifikasi halal diajukan ke BPJPH, kemudian diverifikasi atau diperiksa. Setelah lengkap, dikembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. Lalu LPPOM melakukan audit ke China," kata Sukoso saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (9/1).
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Gimana proses sertifikasi halal di Banyuwangi? Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertififikasi halal bagi makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa itu verifikasi? Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran suatu laporan.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
Sukoso mengatakan, proses verifikasi atau pemeriksaan dokumen permohonan tersebut dilakukan maksimal 10 hari kerja. Sementara itu, waktu permohonan melengkapi kekurangan dokumen yakni 5 hari kerja.
Tahap ketiga, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. Barulah tahap keempat yaitu dilakukan pemeriksaan atau pengujian produk oleh LPH. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja.
Tahap kelima, BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/ pengujian produk dari LPH. Barulah memasuki tahap keenam, yakni menyelenggarakan siding fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan halal produk.
"Hasil audit BPJPH masuk untuk sidang fatwa MUI, lalu sidang digelar dan katanya sudah ditetapkan halal oleh MUI. Maka dokumen resmi tetapan halal yang ditandatangan MUI harus diserahkan ke BPJPH, dimana dengan surat tetapan itu, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," kata Sukoso melanjutkan.
Sesuai penjelasan Sukoso, BPJPH berperan dalam tahap terakhir, yakni menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
"Sekarang BPJPH sedang menunggu surat tetapan halal resmi dari MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," ujarnya.
Meskipun sudah ditetapkan halal oleh MUI, namun Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan bahwa MUI masih menunggu keputusan BPOM terkait aspek keamanan vaksin.
"Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan," kata Niam usai sidang pleno, Jumat (8/1).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaKumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaMendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca Selengkapnya