Muktamar ada usulan hukuman mati koruptor, ini kata Menteri Yasonna
Merdeka.com - Muktamar ke-33 NU di Jombang, ada usulan muncul atas penerapan hukuman mati bagi para koruptor dan pengedar narkoba. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghargai rekomendasi yang dihadirkan ormas Islam tersebut.
"Kita hargai rekomendasi mereka. Tapikan harus ada perubahan Undang Undang kalau soal itu," kata Yasonna usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Dalam muktamar tersebut beberapa muktamirin menyampaikan beberapa dasar dalil bahwa hukuman mati setimpal dengan pelaku koruptor. Itu didasari dari beberapa surat seperti Al-Maidah ayat 32, Al-Baqoroh ayat 78-79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, Alfiqhu Al Islami Wa Adhila Tuhu.
-
Siapa yang dimakamkan? Berdasarkan bukti kontekstual, dapat diasumsikan orang tersebut adalah seorang pejuang laki-laki, menurut Zagórska-Telega.
-
Siapa yang dianjurkan sholat jenazah? Meski hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), sholat ini tetap dianjurkan bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara sesama Muslimnya.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan? Para peneliti mengindikasikan benda tertentu yang ditemukan di situs itu mengindikasikan jasad manusia yang dikubur di sana adalah perempuan dewasa.
-
Mengapa wanita itu tidak dimakamkan dengan barang-barang pemakaman? Dari penelitian mereka, terungkap wanita tersebut mungkin sengaja tidak dimakamkan dengan barang-barang pemakaman yang umumnya ditemukan pada masa itu, seperti perhiasan. Hal ini menunjukkan bahwa mungkin sang wanita memiliki pemikiran yang lebih modern dibanding suaminya.
-
Siapa yang dikubur di makam tersebut? Pemakaman ini diyakini menjadi kuburan bagi kaum bangsawan kaya raya dan tokoh penting berkuasa di zaman Romawi.
-
Kenapa Ushabti dimakamkan bersama jenazah? Mereka ditempatkan di makam dengan tujuan membebaskan jenazah tersebut dari tugas berat di akhirat sesuai dengan kepercayaan agama Mesir kuno.
"Tapikan nantinya koruptor itu pakai klasifikasi, yang menurut Undang Undang Tipikor yaitu menyangkut korupsi bencana alam dan lain-lain. Itu masih begitu," ungkapnya.
Bahkan ada juga usulan bahwa koruptor jenazahnya tak boleh disalatkan. Usulan itu mencuat dalam muktamar Muhammadiyah di Makasar. Disebutkan bahwa pelaku koruptor layak dihukum mati dan tak boleh disalatkan.
"Soal tidak disalatkan itu ulama sajalah yang lebih tahu," terang Yasonna saat ditanya wartawan soal tidak bolehnya di salatkan napi koruptor. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaMenag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca Selengkapnya