Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 1 Maret, perpanjangan SIM harus uji teori dan praktik

Mulai 1 Maret, perpanjangan SIM harus uji teori dan praktik SIM Disabilitas. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mulai tanggal 1 Maret 2013 mendatang bagi anda yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan melalui proses sama dengan saat mendapatkan SIM tersebut. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi.

"Memang benar sudah ada Perkap tersebut," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, dalam pesan singkatnya, Jumat (15/2).

Proses perpanjangan SIM tersebut, lanjut Wahyono, yaitu harus mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana saat membuat SIM baru.

"Ini juga sebagai upaya antisipasi menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di Ibu Kota," tutur Wahyono lagi.

Wahyono menjelaskan, fungsi SIM sendiri sebagai legitimasi kompetensi pengemudi kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator maupun ujian praktik.

Namun, dalam masa tenggang SIM yang berlaku selama 5 tahun, lanjut Wahyono, seorang pengemudi akan banyak mengalami perubahan. "Perubahan itu bisa terkait keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku. Artinya bahwa para pengemudi itu harus diuji ulang," papar Wahyono.

Berikut isi Perkap Kapolri yang baru saja diterbitkan:

Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM C Tanpa Jalur Zig-Zag dan Angka 8, Jadi Lebih Mudah?
FOTO: Ini Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM C Tanpa Jalur Zig-Zag dan Angka 8, Jadi Lebih Mudah?

Lintasan baru ujian praktik SIM C ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, sebab yang sebelumnya dianggap menyulitkan. Ini penampakannya!

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.

Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.

Baca Selengkapnya
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM

Masalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya